Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

belshirbeachAvatar border
TS
belshirbeach
[KETIPU BRAY]Belum Naik Gaji 1 April 2015, PNS Pajak: Jangan-jangan April Mop?
Jakarta -Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kecewa lantaran kenaikan tunjangan kinerja atau remunerasi belum cair pada hari gajian kali ini, 1 April 2015. Padahal kenaikan remunerasi sudah menjadi amanat Peraturan Presiden (Perpres) No. 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Seorang PNS Ditjen Pajak yang ditemui detikFinance mengaku bahwa dirinya merasa kecewa atas hal tersebut.

"Kecewa lah ya . Kita di-PHP (Pemberi Harapan Palsu) melulu. Padahal sudah lama nggak ada kenaikan gaji," tutur pria berkacamata ini di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (1/3/2015).

Ia menyebut, kekecewaan ini adalah hal yang wajar. Pasalnya, rencana kenaikan telah diumumkan cukup lama dan telah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Padahal kan Presiden sudah setuju, masak nggak jadi? Jangan-jangan kita dikerjain, ini kan April Mop," guraunya sembari tertawa kecil.

Ia pun berharap agar hal ini tidak berlarut-larut dan tidak sampai menurunkan semangat rekan-rekannya. Ia ingin agar segera ada kejelasan, karena para pegawai pajak dituntut harus mengumpulkan setoran Rp 1.294 triliun.

"Jangan kelamaan dong. Nanti semangat teman-teman kendur," tandasnya.

Dari salinan lampiran Perpres No 37/2015, berikut adalah remunerasi bagi para pegawai pajak:

Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 117.375.000.
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 99.720.000.
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 95.602.000.
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 84.604.000.
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 72.522.000.
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 64.192.000.
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 56.780.000.
Pranata Komputer Utama Rp 42.585.000.
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 46.478.000.
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 42.058.000.
Pemeriksa Pajak Madya Rp 34.172.125.
Penilai PBB Madya Rp 28.914.875.
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 37.219.800.
Pranata Komputer Madya Rp 27.914.850.
Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 28.757.200.
Pemeriksa Pajak Muda Rp 25.162.550.
Penilai PBB Muda Rp 21.567.900.

http://finance.detik.com/read/2015/0...f991104topnews

kenak tipu lagi sama si petugas partai emoticon-Ngakak

petani ponogoro udah

skrg PNS pajak udah

next, apa lagi? emoticon-Ngakak
Diubah oleh belshirbeach 01-04-2015 12:00
0
1.2K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan