Quote:
Merdeka.com -
....
Sementara di kesempatan yang sama, staf ahli bidang komunikasi dan media massa Henri Subiakto mengatakan, bahwa ada tiga kriteria pemblokiran situs yang diminta oleh BNPT. Pemblokiran itu sudah mematuhi aturan perundang-undangan.
"Sudah dianalisa oleh lembaga yang mengajukan, domain yang digunakan bukan domain Indonesia. Ketiga dapat dipulihkan kembali jika sudah tidak mengandung konten negatif dan mengikuti perundang-undangan yang berlaku," ujar Henri.
Kendati demikian, dia menambahkan ada permohonan normalisasi dari situs-situs yang diblokir. "
Ada tujuh situs yang akan dinormalkan kembali yakni, AQLislamiccanter, almustaqbal, arrahmah, panjimas, hidayatullah, salam-online dan gemaislam," tutupnya.
http://www.merdeka.com/peristiwa/sem...rmalisasi.html
selama buat pemilik situs dan para pengunjung setianya


