- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Perda Istimewa Yogyakarta Disahkan, Gubernur Harus Laki-laki !


TS
indoheadlines
Perda Istimewa Yogyakarta Disahkan, Gubernur Harus Laki-laki !
Jakarta - DPRD DIY mengesahkan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta (Perdais) tentang tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur.
Seluruh fraksi sepakat Perdais disesuaikan dengan UU No 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY (UUK DIY). (baca juga:Soal Jabatan Gubernur, Sri Sultan: UU Keistimewaan DIY Diskriminatif!).
Enam fraksi dalam pandangan akhirnya memberi perhatian khusus pada Bab II tentang Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang tertuang pada pasal 3 ayat 1 huruf m.
Pasal tersebut berbunyi "Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur adalah WNI yang harus memenuhi syarat : (m) menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak".
Pembahasan pasal inilah yang memakan waktu panjang. Wacana untuk mengubah pasal itu sempat didengungkan, karena kata 'istri' di dalamnya mengisyaratkan Gubernur DIY harus laki-laki beristri.
"Untuk itulah, sikap Fraksi Gerindra menyatakan bahwa BAB II, Pasal 3 ayat 1 huruf m tetap tidak berubah seperti yang ada saat ini dalam Bab II, sesuai UU Keistimewaan," ujar Ketua Pansus Raperdais Slamet dalam rapat paripurna di gedung DPRD DIY, Jalan Malioboro, Yogyakarta, Selasa (31/3/2015).
Semua fraksi di DPRD Yogyakarta setuju dengan bunyi pasal tersebut. Alasannya pasal tersebut mengacu utuh dan tidak bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUK DIY dan Perdais Nomor 1 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perdais Nomor 1 tahun 2015 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan DIY (Perdais Induk).
"Pemahaman terhadap suatu produk hukum dan bukan merupakan substansi, sehingga tidak perlu ada pihak yang mendistorsi dan mengartikulasikan sesuai dengan agenda kepentingan politisnya," ujar Slamet.
Fraksi Partai Demokrat meminta Gubernur dan Wakil Gubernur, ke depannya memberi perhatian mendalam, terhadap konsekuensi dan implementasi tugas-tugasnya seperti pasal 14 ayat 2.
Bunyi pasal tersebut adalah "Sultan Hamengkubuwono yang bertahta sebagai Gubernur dan Adipati paku Alam yang bertahta sebagai Wagub tidak terikat dua kali periodisasi masa jabatan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah".
Draft Perdais ini selanjutnya ditandatangani oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Sekda DIY Ichsanuri.
mungkin karena rajanya harus lelaki
Seluruh fraksi sepakat Perdais disesuaikan dengan UU No 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY (UUK DIY). (baca juga:Soal Jabatan Gubernur, Sri Sultan: UU Keistimewaan DIY Diskriminatif!).
Enam fraksi dalam pandangan akhirnya memberi perhatian khusus pada Bab II tentang Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang tertuang pada pasal 3 ayat 1 huruf m.
Pasal tersebut berbunyi "Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur adalah WNI yang harus memenuhi syarat : (m) menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak".
Pembahasan pasal inilah yang memakan waktu panjang. Wacana untuk mengubah pasal itu sempat didengungkan, karena kata 'istri' di dalamnya mengisyaratkan Gubernur DIY harus laki-laki beristri.
"Untuk itulah, sikap Fraksi Gerindra menyatakan bahwa BAB II, Pasal 3 ayat 1 huruf m tetap tidak berubah seperti yang ada saat ini dalam Bab II, sesuai UU Keistimewaan," ujar Ketua Pansus Raperdais Slamet dalam rapat paripurna di gedung DPRD DIY, Jalan Malioboro, Yogyakarta, Selasa (31/3/2015).
Semua fraksi di DPRD Yogyakarta setuju dengan bunyi pasal tersebut. Alasannya pasal tersebut mengacu utuh dan tidak bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUK DIY dan Perdais Nomor 1 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perdais Nomor 1 tahun 2015 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan DIY (Perdais Induk).
"Pemahaman terhadap suatu produk hukum dan bukan merupakan substansi, sehingga tidak perlu ada pihak yang mendistorsi dan mengartikulasikan sesuai dengan agenda kepentingan politisnya," ujar Slamet.
Fraksi Partai Demokrat meminta Gubernur dan Wakil Gubernur, ke depannya memberi perhatian mendalam, terhadap konsekuensi dan implementasi tugas-tugasnya seperti pasal 14 ayat 2.
Bunyi pasal tersebut adalah "Sultan Hamengkubuwono yang bertahta sebagai Gubernur dan Adipati paku Alam yang bertahta sebagai Wagub tidak terikat dua kali periodisasi masa jabatan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah".
Draft Perdais ini selanjutnya ditandatangani oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Sekda DIY Ichsanuri.
Quote:
mungkin karena rajanya harus lelaki

0
1.5K
20


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan