Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Demokrat-PAN Ahmad Nawawi melontarkan pertanyaan kepada pakar keuangan negara Sumardjiyo dalam rapat angket, Jumat (27/3/2015). Nawawi mengatakan ada indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dengan Kementerian Dalam Negeri.
Nawawi mengatakan berdasarkan undang-undang, rancangan APBD diajukan oleh pemerintah daerah dan dibahas oleh dewan.
Dokumen APBD yang dievaluasi oleh Kemendagri adalah hasil dari pembahasan eksekutif dan legislatif.
Kemudian, jika Menteri dan Gubernur tidak melakukan hal tersebut, maka dapat diancam sanksi pidana.
"Pertanyaan, Gubernur kita jelas melakukan penyimpangan karena yang dikirim ke Kemendagri bukan hasil pembahasan. Seharusnya termasuk penyimpangan ini. Apakah penyimpangan ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bisa kena pidana?" tanya Nawawi kepada Sumardjiyo.
Akan tetapi, Nawawi dan anggota dewan lain harus kecewa. Hal ini karena Sumardjiyo tidak ingin berkomentar tentang hal itu. Dia beralasan hal tersebut bukanlah kapasitasnya untuk menjawab.
"Saya itu akuntan, Pak. Saya harus janji independen karena saya jaga marwah akademisi. Saya engga punya otorisasi atas hal ini. Kan saya dosen, saya engga bisa berdiri di satu pihak. Jadi saya serahkan kepada anggota dewan," ujar Sumardjiyo.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...k.Dipidanakan.
tadi nanya masalah hukum ke pakar komunikasi...sekarang nanya ke pakar keuangan
anjir lah ini anggota DPRD DKI pamer kebodohan ngga kira2
Ahoknya nyantai2 aja...DPRD makin kalap