Kaskus

Entertainment

jessenyAvatar border
TS
jesseny
[Breaking News] M Taufik di tangkap polisi..!!
Polresta Bandarlampung berhasil mengamankan 2460 butir pil ekstasi dan dua bungkus sabu-sabu seberat 356 gram, dari tangan M Taufik Sulaiman (38) warga Jl Kampung Palumbon, Kelurahan Citamiang, Kecamatan Manis, Kabupaten Purwakarta.
"Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari warga bahwa di Jl Soekarno-Hatta, Kelurahan Sumur Waru, Kecamatan sukabumi, sering dijadikan tempat transaksi narkoba," kata Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, AKP Yustam Dwi Heno, di Bandarlampung, Selasa (23/12).
Ia mengatakan dari informasi warga tersebut, petugas melakukan penyelidikan yang dilakukan sejak Jumat (19/12) sore. Pada Sabtu (20/12) petugas melihat dua orang warga yang gerak geriknya mencurigakan.
Ia melanjutkan saat petugas mendekati dua orang tersebut, salah satunya melarikan diri dan petugas pun hanya berhasil mengamankan M. Taufik Sulaima alias Erwin Manalu alias Erwin Syah alias Toni Kurniawan.
"Pada saat dilakukan penangkapan M Taufik mencoba kabur, tapi berhasil ditangkap. Ketika diakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan dua bungkus besar sabu-sabu yang berada diplastik bening dan disimpannya didalam celana," kata dia.
Tersangka pun mengakui bahwa dirinya pun sempat membuang pil extacy di Jl P Tirtayasa, Gg. Pulau Belitung Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi. Petugas pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap tempat tersebut.
"Disana petugas pun menemukan barang bukti yang dimaksud, berupa sebuah plastik warna hitam yang didalamnya berisikan butiran pil extacy warna kuning yang terbungkus plastik bening dengan jumlah 2460 butir dan pecahan serta bubuk pil extacy," kata dia.
Dari pengakuan tersangka kepada petugas, barang bukti narkoba tersebut milik temannya bernama SH yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan dirinya hanya disuruh untuk mengambilnya di Jl. Plaju, Kota Palembang.
"Jika tersangka berhasil mengantarkan narkoba, akan mendapatkan imbalan Rp20 juta. Jika dirupiahkan narkoba ini senilai Rp1,094 miliar," kata dia.
Dari informasi yang didapat dari tersangka, petugas pun melakukan pengejaran terhadap SH (DPO) namun yang dicari sudah tidak ada ditempat atau melarikan diri dan saat ini masih dalam pengembagan.
AKP Yustam Dwi Heno mengungkapkan bahwa dirinya pernah dijerat tindak npidana narkoba selama satu 20 bulan di Lapas Karawang dan 20 bulan di Lapas Kebun Waru, Bandung.
Akibat perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan palibng lama 20 tahun penjara.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka M. Taufik Sulaiman bahwa narkoba ini akan dijual saat pergantian tahun.
"Saya berenam berangkat dari Plaju, bawa barang ingin dijual ke Mus dengan upah Rp20 juta kalau berhasil nganter, tapi belum dikasih uangnya," kata dia.
Dia mengatakan bahwa dirinya mengganti nama di daerah Purwakarta keluraga berada di Cikampek. "Saya pindah dari Aceh sebelum kejadian Tsunami dan selama ini saya jualan sepatu dipasar malam di Karawang, sudah empat tahun lamanya, dapat keuntungan per 20 hari dengan nilai Rp1 juta," kata dia.
0
1.8K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan