Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ricky2012Avatar border
TS
ricky2012
Bayi dalam Kandungan Sudah Bisa Didaftarkan Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Bayi dalam Kandungan Sudah Bisa Didaftarkan Jadi Peserta BPJS Kesehatan




Risiko gangguan kesehatan dan implikasi bisa terjadi pada siapa saja, termasuk pada bayi dalam kandungan. Oleh sebab itu, BPJS Kesehatan berinisiatif mengeluarkan kebijakan di mana bayi yang masih berada dalam kandungan bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini disebut-sebut bertujuan melindungi bayi sejak masih di dalam kandungan, dari berbagai risiko kesehatan yang mungkin bisa saja datang. Alasannya, janin dalam kandungan masih berisiko mengalami gangguan kesehatan atau memerlukan penanganan khusus pada saat lahir.

Pihak BPJS Kesehatan pun mengklaim sebaiknya janin dalam kandungan segera didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan sehingga dapat memperoleh perlindungan sejak dini.

Hal tersebut disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, dalam keterangan tertulis BPJS Kesehatan, seperti dikutip pada Jumat (20/3/2015).


Bayi dalam kandungan yang dapat didaftarkan menjadi peserta adalah semua bayi yang keberadaannya terdeteksi dari adanya denyut jantung bayi di dalam kandungan. Untuk mendaftarkan bayinya, orang tua harus melampirkan surat keterangan dari dokter. Surat ini dibutuhkan sebagai pernyataan medis yang menyatakan adanya bayi tersebut di dalam kandungan.

Ketika mendaftar, data yang diisi harus sesuai dengan identitas ibu dari bayi tersebut. Pengisian Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk bayi dalam kandungan sebagai peserta mandiri juga harus diisi berdasarkan nomor Kartu Keluarga (KK) orang tua calon peserta. Sementara untuk tanggal lahir bayi dalam kandungan sebagai calon peserta mengikuti tanggal pada saat didaftarkan.

Perubahan identitas bayi dalam kandungan sebagai peserta saat lahir seperti nama, tanggal lahir dan NIK yang sebenarnya dilakukan paling lambat tiga bulan setelah bayi dilahirkan. Jika dalam tenggat waktu tersebut perubahan tak kunjung dilakukan, maka bayi tersebut tidak bisa memperoleh pelayanan kesehatan dan status kepesertaannya menjadi tidak aktif. detik.com
0
1.3K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan