Quote:
Pengadilan Yangon di Myanmar hari ini menjatuhi hukuman penjara 2,5 tahun kepada laki-laki asal Selandia Baru bernama Philip Blackwood, 32 tahun, lantaran memakai gambar Buddha buat iklan secangkir minuman murah.
Surat kabar the Daily Mail melaporkan, Selasa (17/3), iklan itu dipajang di laman jejaring sosial Facebook pada Desember lalu dan memicu kemarahan pemerintah.
Blackwood yang bekerja di bar Cganstro di Yangon dianggap menghina agama. Pemilik bar, Tun Thurein, dan sang manajer, Htut Ko Ko Lwin, 26 tahun, juga dikenai hukuman serupa.
"Saya sangat kaget. Ini tidak adil," kata Myat Nandar, istri Tun Thurein. Dia berencana membahas masalah ini dengan pengacara buat mengajukan banding.
Hukuman penjara yang dikenakan kepada tiga orang itu juga disertai sanksi kerja paksa.
Dalam pengadilan ketiga orang itu menyangkal telah menistakan agama. Blackwood juga mengatakan dia sengaja memajang gambar Buddha itu di Facebook tanpa ada maksud menghina.
Sejumlah biksu berkumpul di luar gedung pengadilan dan mengambil foto dengan ponsel ketika ketiga terdakwa keluar dan dibawa dengan truk polisi.
HOT
kenapa bule itu nggak mau gambar tuhannya sendiri sih, atau gambar tokoh seperti tarzan pegang cangkir kopi

jauh-jauh ke negara orang nyebar penistaan
