Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

vmapAvatar border
TS
vmap
Kesepakatan Polri-KPK Tak Berlaku Buat Denny Indrayana
BeritaPrima, Jakarta – Guna meredam kisruh antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri, dua minggu lalu pimpinan KPK, Polri serta pimpinan Kejaksaan Agung bersepakat untuk menunda kasus yang menjerat pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat-Divisi Humas, Kombes Pol Rikwanto menegaskan, deal atau kesepakatan tersebut hanya berlaku pada internal KPK. Untuk itu, hasil kesepakatan tersebut tidak berlaku atas perkara yang menjerat Denny Indrayana.

“Yang disampaikan pimpinan Polri, itu berlaku dalam lingkup internal KPK dan Denny kan bukan orang KPK,” jelas Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Rabu (18/3/2015).

Selain itu, dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Bareskrim diperbolehkan memanggil saksi meski tanpa didampingi oleh penasehat hukum. Sebab hal tersebut tidak diatur dalam KUHAP.

“Kita ada SOP (Standar Operasional Prosedur), Denny kan statusnya saksi, tidak masalah tidak didampingi penasehat hukum. Jadi itu bukan alasan, kan juga tidak diatur KUHAP,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Denny Indrayana diduga terlibat korupsi dana proyek perbaikan layanan paspor atau biasa disebut Payment Gateway. Dalam proyek senilai Rp 32miliar itu, diduga terdapat kerugian negara yang hingga kini belum dirinci pihak kepolisian.
Sumber
0
647
1
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan