Kaskus

News

mtopigAvatar border
TS
mtopig
Lulung Cs Belum Lapor Harta Kekayaan, Taufik: Kita Kolektif Kolegial
JAKARTA - Setiap penyelenggara negara diharuskan melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, tidak demikian yang terjadi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Dari data yang dihimpun Okezone, setidaknya ada beberapa wakil rakyat di Ibu Kota yang tidak melaporkan harta kekayaan atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka ke KPK.

Dari situs resmi KPK; http://www.kpk.go.id/id diketahui para pimpinan DPRD DKI tak melaporkan harta kekayaan, meliputi Muhammad Taufik (Gerindra), Abraham Lunggana (Haji Lulung) asal PPP, Prasetyo Edi Marsudi (PDIP), Ferial SOfyan, Asraf Ali, dan Muhammad Sangaji (Ongen Sangaji).

Lulung Cs Belum Lapor Harta Kekayaan, Taufik: Kita Kolektif Kolegial

Taufik ketika ditanya soal LHKPN membenarkan kalau dirinya belum melapor LHKPN dengan alasan masih menunggu kesiapan rekan-rekannya di parlemen. Dirinya sendiri telah rampung menyusun daftar kekayaannya untuk diserahkan ke KPK.

"Saya sudah siap (menyerahkan LHKPN). Tapi kan mesti kolektif jadi tinggal menunggu teman-teman (DPRD)," ujarnya kepada Okezone, Selasa (17/3/2015).

Menurut Taufik, penyerahan LHKP akan dilakukan secara kolektif lantaran formulir dibagikan melalui sekretariat dewan. Jadi tak perlu ada yang dipermasalahkan dan dia juga berharap semua anggota dewan bisa menyerahkan LHKPN secepatnya.

"Secepatnya sudah bisa disiapkan, jadi enggak ada masalahnya," pungkasnya.

sumber


Laporan Kekayaan Enggak Penting buat Haji Lulung Cs

Lulung Cs Belum Lapor Harta Kekayaan, Taufik: Kita Kolektif Kolegial

JAKARTA – Mungkin buat para anggota DPRD DKI Jakarta, tak dirasa terlalu penting, meski sebenarnya wajib untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setidaknya anggapan itu yang keluar dari aktivis hukum, Erwin Natosmal Oemar.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak KPK melalui Plt pimpinan KPK, Johan Budi, menyatakan belum menerima laporan kekayaan dari beberapa anggota DPRD DKI, seperti Abraham Lunggana (Haji Lulung), M. Taufik, Triwisaksana, Ferial Sofyan, Syahrial, Asraf Ali, Ongen Sangaji dan Fahmi Zulfikar.

Laporan kekayaan ini dikatakan wajib buat setiap penyelenggara negara macam para anggota DPR RI dan juga termasuk para anggota DPRD.

Sayangnya, jika pun laporan itu tak diserahkan tak ada sanksi untuk mengganjar para anggota penyelenggara negara.

“Haji Lulung (dan para anggota DPRD lain) merasa laporan kekayaan bukan ukuran untuk dinilai para atasan mereka. Menyerahkan laporan kekayaan tidak berpengaruh signifikan buat peningkatan jabatan mereka,” tutur Erwin, peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) kepada Okezone via telefon.

"Laporan itu hanya sekadar syarat administratif buat jabatan mereka. Sulit mengharapkan mereka menyerahkan laporan itu tanpa ada sanksi tegas. Mungkin lewat revisi undang-undang, bisa menghadirkan sanksi yang menimbulkan efek jera,” tambahnya.

“Dulu sempat ada regulasi bahwa setiap pejabat negara harus menyerahkan laporan kekayaan. Itu jadi syarat wajib untuk naik jabatan juga. Sekarang itu hanya sekadar administratif yang akhirnya tak lagi menaati laporan itu,” tutup Erwin.

sumber

buat apa lapor harta kekayaan, dprd lover disini percaya anggota dprd pasti bersih karena orang-orang pilihan rakyat emoticon-Smilie
0
3.6K
34
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan