- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[SATIRE] Kejar Setoran Pajak, Ada Usul Amandemen Pasal 33 UUD ’45


TS
idposronda
[SATIRE] Kejar Setoran Pajak, Ada Usul Amandemen Pasal 33 UUD ’45
![[SATIRE] Kejar Setoran Pajak, Ada Usul Amandemen Pasal 33 UUD ’45](https://dl.kaskus.id/posronda.net/wp-content/uploads/2015/03/palu-hakim_lensaindonesiaco.jpg)
Meski di saat kampanye pemilihan pemerintahan Jokowi mengatakan bahwa uang untuk program negara tersedia, ternyata pemerintah masih membutuhkan lebih banyak pemasukan. Solusinya datang dari pajak-pajak baru, yang tentu saja menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Untuk membungkam penentang pajak baru, pemerintah disarankan untuk melakukan amandemen pada Pasal 33 UUD 1945 agar memiliki kekuatan untuk memaksa masyarakat tunduk pada pajak-pajak baru. (photo courtesy lensaindonesia..com)
Pemerintah “Kejar Setoran”, Ada Usul Amandemen Pasal 33 UUD ’45
Jumat, 13 Maret 2015
JAKARTA, POS RONDA– Usaha pemerintah untuk memaksimalkan pemasukan negara lewat pajak berujung kepada wacana dan rencana kebijakan seperti penetapan PPN untuk jalan tol, kenaikan biaya materai, dan lain-lain. Tentunya, muncul pro dan kontra di masyarakat mengenai rencana pemerintah ini.
Pihak yang mendukung bertambahnya pajak merujuk kepada rencana besar dan kebutuhan dana pemerintah di bidang infrastruktur, sementara pihak yang kontra menuding pemerintah mengabaikan taraf hidup penduduk yang sedang sulit. Mengenai hal ini, pemerintah diminta untuk melakukan amandemen terhadap Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 mengenai perekonomian nasional.
Permintaan ini disampaikan oleh Julian Antalarga, ekonom dari Indonesian Institute for Global Capitalism (IIGC). Menurutnya, amandemen tersebut diperlukan agar pemerintah memiliki dasar hukum yang fundamental untuk menaikkan ataupun menciptakan pajak-pajak baru.
“Untuk membungkam para penentang, pemerintah harus melakukan perubahan dalam UUD 1945. Jadi penetapan pajak-pajak baru bisa dilandasi sebagai sebuah kewajiban pemerintah mentaati konstitusi. Dengan demikian, menentang pajak baru berarti menentang konstitusi dan bisa dianggap makar,” ujar Julian saat berbicara kepada POS RONDA di kantor IIGC di kawasan SCBD, Jakarta, kemarin (12/11).
Perubahan pada konstitusi tersebut tidak harus mengubah ayat-ayat yang ada pada Pasal 33, namun cukup menambahkan sehingga terdapat ayat baru, yaitu Pasal 33 Ayat 6 UUD 1945. Julian mengusulkan agar ayat tersebut berbunyi sebagai berikut: "Segala kegiatan yang memiliki potensi nilai pendapatan bagi negara, wajib dikenai pajak demi sebesar-besarnya kemakmuran pemerintah".
Julian juga mengatakan bahwa saat ini adalah waktu yang tepat bagi pemerintah untuk membawa rancangan amandemen ini ke parlemen (DPR dan MPR). Dengan potensi beralihnya dukungan partai-partai seperti PAN dan Golkar ke koalisi pemerintahan, maka amandemen seperti ini bisa lolos dengan mudah. Ia juga menekankan bahwa koalisi pemerintahan juga telah menguasai cabang-cabang yudikatif seperti MA dan MK, maka legitimasi amandemen ini sangat mudah didapatkan.
Dukungan dari oposisi pun, menurut Julian, juga bisa didapatkan. “Oleh karena itu ayat ini ditujukan bagi kemakmuran pemerintah sebagai penyelenggara negara, yang dalam konteks trias politica berarti eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Parlemen, baik pro-pemerintah maupun oposisi, juga akan mendapatkan benefit dari sini. Nantinya mungkin partai-partai politik tidak hanya dapat Rp 1 triliun per tahun, tapi bisa Rp 10 triliun.”
Pengamat politik dari Forum Transparansi Demokrasi (FORTDEM), Robertinus Siagian, menilai permintaan tersebut sebagai pemikiran yang absurd. Pajak sejak awal memang sudah menjadi salah satu sumber pemasukan negara, namun penetapannya harus memikirkan kondisi sosial dan ekonomi penduduk. Menurutnya, masyarakat sebenarnya tidak berkeberatan membayar pajak, selama pemerintah bersikap transparan dan mereka bisa melihat hasil pajak dengan baik.
“Di saat seperti ini, di mana kinerja pemerintah di berbagai bidang masih dipertanyakan, sangat tidak bijak untuk menambah jumlah pajak yang harus dibayar. Saya tidak menyalahkan masyarakat apabila menentang. Apalagi dengan usulan memasukkan kekuasaan menciptakan pajak secara sepihak di konstitusi. Kalau benar-benar dilakukan pemerintah, ini bukan lagi demokrasi, tapi tirani. Nantinya bisa jadi seperti upeti wajib seperti jaman Kompeni dan Belanda dulu. Siapa yang tahu nantinya buang air di toilet umum juga harus kena pajak, atau misal jengkol dan petai dikenakan cukai,” kecam Robertinus saat dimintai keterangan melalui telepon, pagi ini (13/11).
Robertinus justru menyarankan agar pemerintah baik di eksekutif, legislatif, dan yudikatif bisa menahan diri dari mengeluarkan pernyataan tanpa saringan maupun kebijakan yang kontroversial demi menjaga agar masyarakat tidak resah. Ia berharap apa yang menimpa pemerintahan Nicolas Ceaucescu di Romania maupun Joseph Estrada di Filipina tidak terjadi di Indonesia. (SMG)
SUMBER: http://posronda.net/2015/03/13/pemer...sal-33-uud-45/
DISCLAIMER: http://posronda.net/disclaimer
===
Pada dasarnya, cara paling ampuh untuk memaksa bayar pajak ya harus dicantumkan dalam konstitusi. Mengikat, legal, dan diembankan pada pemerintah dan warga negara.

Tapi harus diingat, dulu sempat ada istilah "no taxation without representation". Sekarang, mungkin akan bergeser sedikit menjadi "no taxation without welfare assurance".
0
1.1K
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan