Kali ini saya mau nulis tentang kunjungan saya ke Gedung MK (Mahkamah Konstitusi) Republik Indonesia
saya kesana sama temen-temen kelasan saya... saya sekolah di SMKN 26 Jakarta dulu namanya STMN Pembangunan Jakarta kalo di jalur nama kerennya VEMBAZAX RM tapi alhamdulilah sekarang gak pernah ribut/tawuran
Quote:
Pukul 5.00 saya bangun, hanya untuk sholat dan buang air kecil dan berniat untuk tidur lagi namun niat itu gagal karna udah gak ngantuk. Ane langsung buka laptop dan nyalain Mifi ane. Cek BBM dari bluestack tapi kok lama yaa... baru sadar kalo kuota ane habis tanpa pikir panjang langsung tutup laptop dan ane bungkus ke tas buat di bawa ke MK
Quote:
mau diadili kali laptopnya wkwkwk
Ane langsung mandi lalu siap-siap. pukul 6.30 berangkat dari rumah... Awalnya sih nyantai karna jalanan sekitar pasar prumas gak macet, tapi ane TERCENGANG begitu liat dan jalan I Guti Ngurahrai Macet parah. Tak lama bus kaporitku yaitu bus 47. Ane cukup kesal karna selain jalanannya macet, supirnya juga ngetem di warung buaran akhirnya sampai di markas besar SMKN 26 tempat kumpul kita. Setelah semua hadir, kamipun berangkat menuju Jl. Merdeka barat No.6. Sesampai disana, kami disambut hangat sama pegawai MK. Setelah isi absen, kami diberikan snack menuju ke dalam untuk materi. Setelah mendapat materi kami oun berkeliling ke gedung MK, ada banyak peralatan modern yang luarbiasa canggih. Awalnya kami kira di MK hanya tempat mengadili perkara saja Setelah semua selesai, kami keluar dan berfoto-foto ria di halaman Gedung MK
Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dengan diadopsinya ide MK (Constitutional Court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 Nopember 2001. Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20.Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945 maka dalam rangka menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu (Lembaran Negara Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316).Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945.
Quote:
Kedudukan, Kewenangan, dan kewajiban
Kedudukan
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan
kewenangan
Mahkamah Konstitusi RI mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Memutus pembubaran partai politik, dan
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
kewajiban
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
1. Telah melakukan pelanggaran hukum berupa
a) penghianatan terhadap negara;
b) korupsi;
c) penyuapan;
d) tindak pidana lainnya;
2. atau perbuatan tercela, dan/atau
3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.