Jakarta - Basuki
Tjahaja Purnama
(Ahok) menjabat
sebagai Gubernur DKI
usai dilantik Presiden
Jokowi pada 19 November 2014 di Istana
Negara. Lalu berapa gaji Ahok?
Dalam situs pribadinya di Ahok.org, Senin
(16/3/2015) Ahok memang belum
mencantumkan gajinya setelah menjabat
Gubernur DKI.
Ahok pernah mencantumkan gajinya saat
menjadi Wagub DKI. Gaji yang dicantumkan
Ahok yakni pada Februari 2013 setelah pajak
yakni Rp 2.810.100. Selain gaji, Ahok juga
mencantumkan tunjangan jabatan Februari
2013 setelah pajak yakni Rp 4.104.000.
Sehingga Ahok total mendapatkan Rp
6.914.100.
Pada 10 Maret 2014, Ahok mencantumkan
laporan pengembalian uang tunjangan
operasional 2014 'warisan' Jokowi saat menjadi
Gubernur DKI Rp 4,8 miliar.
Jokowi tidak menggunakan uang tunjangan
pada April, Mei, Agustus dan September karena
sedang cuti capres 2014. Ahok hanya
menggunakan warisan tersebut sebesar Rp 2
miliar. Ahok menggunakannya untuk bantuan
gereja, bantuan rumah kaca, pengamanan
Natal, Tahun Baru dan beberapa dana
cadangan kebutuhan lainnya.
Ahok hingga akhir 2014 masih memakai gaji
sebagai Wagub. Mulai 2015 ini baru memakai
gaji sebagai gubernur. Tapi uang itu pun belum
cair karena terkait anggaran yang belum
disahkan.
"Kita operasional besar. Kemarin baru terima
operasional gaji Rp 200 juta lebih. Gaji saya
sendiri Rp 7 juta, tapi sudah terima banyak
dari operasional," jelas Ahok.