Quote:
Jakartakita.com– Langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan sumber penerimaan negara melalui pajak menemui jalan buntu. Sesudah rencana pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas penyerahan Bukti Potong Pajak atas Bunga Deposito di batalkan, sekarang rencana DJP untuk memungut pajak tol pun harus mundur dari waktu yang sudah dijadwalkan sebelumnya.
Dijelaskan oleh Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan pada Jumat (13/3/2015), pajak jalan tol tidak jadi dikenakan per tanggal 1 April 2015 ini. Kementerian mempertimbangkan penarikan pajak jalan tol karena permintaan Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo. Jokowi meminta instansinya mengkaji kembali waktu yang tepat untuk memberlakukan penarikan pajak tersebut.
Padahal sebelumnya DPJ sudah siap mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan jasa jalan tol sebesar 10%. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 10/PJ2015, tentang tata cara pemungutan PPN atas jasa jalan tol tertanggal 2 Maret 2015 kemarin.
selengkapnya..
makasi pak presiden, kalo perlu dibatalin aja sekalian..