Jakarta, CNN Indonesia -- Bambang Widjojanto menolak memberikan keterangan terkait penahanan ZA dalam kasus kesaksian palsu di bawah sumpah pengadilan yang juga menyeret nama Bambang. Namun penyidik Bareskrim Polri bisa melakukan penjemputan paksa terhadap Bambang jika pada pemeriksaan selanjutnya lagi-lagi menolak panggilan penyidik.
Kepala Sub Direktorat VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona mengungkapkan ada pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang bisa membuat Bambang dijemput paksa. Daniel mengatakan Bambang bisa dianggap mengganggu proses penyidikan.
"Bisa (jemput paksa). Ada di Pasal 216 KUHAP, mengganggu proses penyidikan," kata Daniel saat ditemui di Bareskrim Polri, Rabu petang (11/3).
Daniel menegaskan Bambang adalah orang yang mengerti hukum dan seharusnya bersedia untuk diperiksa oleh penyidik. Namun sayangnya Bambang selalu memiliki cara untuk menghindari pemeriksaan.
Bahkan tadi, Daniel mengatakan Bambang sama sekali tidak mau masuk ke ruang penyidik. Bahkan setelah penyidik memanggil pun wakil ketua KPK nonaktif tersebut tetap bergeming di luar ruangan.
"Tadi dipanggil pun tak mau masuk (ruang penyidik). Dia orang mengerti hukum tapi tak taat hukum," katanya.
Sebelumnya Bambang diagendakan diperiksa penyidik Bareskrim hari ini, Rabu (11/3) pukul 09.00 WIB. Namun Bambang baru hadir di Bareskrim sekitar pukul 15.20 WIB dan hanya berada di dalam gedung Bareskrim selama 15 menit.
Bambang mengaku tak mengetahui untuk siapa kesaksiannya diperlukan. Dia juga menganggap keterangan dirinya tak bisa diberikan pada tersangka lain dan hanya berlaku untuk dirinya sendiri.
Penyidik pun sudah menjadwalkan pemeriksaan ulang bagi Bambang pada Selasa (17/3) dan Daniel mengatakan jemput paksa bisa diterapkan jika Bambang tak berikan keterangan yang jelas.
"Bisa jemput paksa jika tak ada keterangan jelas," ujarnya.