Quote:
Metrotvnews.com, Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mensomasi Komnas HAM. Somasi diajukan terkait hasil penyelidikan komisi yang menyebut penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto (kini nonaktif) oleh Polri melanggar HAM.
Soal dugaan pelanggaran HAM, Direktur Tindak Pidana Khusus Kombes Victor Edi Simanjuntak menantang Komnas HAM untuk menempuh jalur praperadilan jika memang penangkapan BW melanggar HAM.
"Jika dianggap penangkapannya cacat hukum, praperadilan saja, kita terbuka. Kenapa malah beropini?" ujar Viktor di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2015) malam.
Sebelumnya diketahui penyidik Dirpitdeksus Bareskrim mengeluarkan somasi untuk komisioner Komnas HAM.
Para komisioner dianggap melakukan perbuatan melawan hukum yakni membuat pernyataan di media pada Rabu, 4 Februari 2015 atas hasil investigasi yang menyimpulkan bahwa dugaan kriminalisasi pimpinan KPK merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan oleh Polri.
Dalam surat somasi tersebut disebut jika surat tak direspons hingga batas waktu yang dtentukan maka polisi akan mempidanakan para komisioner Komnas HAM. Komisioner Komnas HAM dianggap bersalah melanggar Pasal 87 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Seperti diketahui, Bareskrim sempat menangkap BW di Cimanggis, Depok, 23 Januari lalu. Dalam operasi penangkapan itu BW diborgol. BW melapork ke Komnas HAM atas perlakukan yang diterimanya. Komnas HAM kemudian menggelar investigasi yang hasilnya polisi telah melanggar HAM.
apa apa mau praperadilan