- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
ITW : Perang Ahok vs DPRD Jangan Menelantarkan Jalan Rusak


TS
mbia
ITW : Perang Ahok vs DPRD Jangan Menelantarkan Jalan Rusak
Skalanews - Indonesia Traffic Watch (ITW) mendesak agar Pemprov DKI segera melakukan perbaikan jalan, meskipun Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sedang berperang dengan DPRD soal APBD 2015.
Apalagi pasca banjir, jumlah jalan yang rusak terus bertambah, namun belum ada perbaikan.
Demikian disampaikan Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan dalam keterangan tertulis yang diterima Skalanews, Jumat (6/3).
“Tidak ada alasan untuk menunda perbaikan jalan, harus segera diperbaiki. Sebab dampaknya bisa mengakibatkan korban jiwa,” tegas Edison.
Menurut Edison, tercatat sekitar dua ribuan titik ruas jalan di lima wilayah Jakarta yang mengalami kerusakan baik itu kerusakan sedang maupun besar.
Dia menegask, Ahok tidak bisa beralasan soal anggaran untuk menunda perbaikan jalan. Sebab, Pemprov DKI, dapat menggunakan Dana Preservasi Jalan yang bersumber dari pengguna jalan dan digunakan secara khusus untuk pemeliharaan, rehabilitasi dan rekonstruksi jalan.
Edison mengungkapkan, kondisi kerusakan jalan di ibukota Jakarta dan sekitarnya sudah semakin parah. Bahkan, kerusakan tidak hanya di ruas jalan yang berada di wilayah pinggiran, tapi ruas jalan yang berada disamping dan belakang Istana Negara.
Edison menjelaskan, jalan protokol yaitu Jalan Sudirman dan Thamrin juga mengalami kerusakan yang sungguh memprihatinkan. Seharusnya kondisi jalan harus tetap dirawat, meskipun di ruas jalan protokol tersebut sedang berlangsung pembangunan proyek MRT.
“Pemprov DKI seharusnya meminta tanggungjawab pihak pelaksana proyek untuk tetap menjaga kondisi jalan,” ujar Edison.
ITW mengingatkan, kerusakan jalan di Jakarta yang hingga saat ini belum ada upaya maksimal untuk memperbaikinya, tidak hanya menimbulkan kemacetan, tetapi potensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan yang bisa menelan korban jiwa.
Sebab, Edison melanjutkan, apabila terjadi kecelakaan akibat jalan rusak, maka Pemprov DKI dapat dijerat dengan tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau denda Rp120 juta. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 273 Ayat 1,2,3 dan 4 UU No 22 Tahun 2009. [Deddi Bayu/Bus]
http://skalanews.com/berita/detail/2...an-Jalan-Rusak
padahal sering baca berita & lihat sendiri orang kecelakaan, sampai parah bahkan meningggal gara2 menghajar lubang,, terutama saat musim hujan karena lubang tidak kelihatan..
Apalagi pasca banjir, jumlah jalan yang rusak terus bertambah, namun belum ada perbaikan.
Demikian disampaikan Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan dalam keterangan tertulis yang diterima Skalanews, Jumat (6/3).
“Tidak ada alasan untuk menunda perbaikan jalan, harus segera diperbaiki. Sebab dampaknya bisa mengakibatkan korban jiwa,” tegas Edison.
Menurut Edison, tercatat sekitar dua ribuan titik ruas jalan di lima wilayah Jakarta yang mengalami kerusakan baik itu kerusakan sedang maupun besar.
Dia menegask, Ahok tidak bisa beralasan soal anggaran untuk menunda perbaikan jalan. Sebab, Pemprov DKI, dapat menggunakan Dana Preservasi Jalan yang bersumber dari pengguna jalan dan digunakan secara khusus untuk pemeliharaan, rehabilitasi dan rekonstruksi jalan.
Edison mengungkapkan, kondisi kerusakan jalan di ibukota Jakarta dan sekitarnya sudah semakin parah. Bahkan, kerusakan tidak hanya di ruas jalan yang berada di wilayah pinggiran, tapi ruas jalan yang berada disamping dan belakang Istana Negara.
Edison menjelaskan, jalan protokol yaitu Jalan Sudirman dan Thamrin juga mengalami kerusakan yang sungguh memprihatinkan. Seharusnya kondisi jalan harus tetap dirawat, meskipun di ruas jalan protokol tersebut sedang berlangsung pembangunan proyek MRT.
“Pemprov DKI seharusnya meminta tanggungjawab pihak pelaksana proyek untuk tetap menjaga kondisi jalan,” ujar Edison.
ITW mengingatkan, kerusakan jalan di Jakarta yang hingga saat ini belum ada upaya maksimal untuk memperbaikinya, tidak hanya menimbulkan kemacetan, tetapi potensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan yang bisa menelan korban jiwa.
Sebab, Edison melanjutkan, apabila terjadi kecelakaan akibat jalan rusak, maka Pemprov DKI dapat dijerat dengan tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau denda Rp120 juta. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 273 Ayat 1,2,3 dan 4 UU No 22 Tahun 2009. [Deddi Bayu/Bus]
http://skalanews.com/berita/detail/2...an-Jalan-Rusak
padahal sering baca berita & lihat sendiri orang kecelakaan, sampai parah bahkan meningggal gara2 menghajar lubang,, terutama saat musim hujan karena lubang tidak kelihatan..
0
958
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan