- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jika Ahok Terbitkan Pergub APBD 2014, Kemendagri Pastikan Program 2015 Tetap Jalan


TS
uzuaan
Jika Ahok Terbitkan Pergub APBD 2014, Kemendagri Pastikan Program 2015 Tetap Jalan
Jakarta - Gubernur
DKI Jakarta Basuki T
Purnama (Ahok)
tampaknya sudah
menutup rapat pintu
untuk damai dengan DPRD terkait APBD 2015.
Dirinya bersikeras tidak mau berkompromi
untuk menerima 'dana siluman' sebesar Rp
12,1 triliun.
Bahkan, mantan Bupati Belitung Timur itu juga
berwacana ingin langsung menerbitkan
Peraturan Gubernur (Pergub) setelah mendapat
hasil evaluasi APBD 2015 dari Mendagri Tjahjo
Kumolo yang akan dikirim pada 13 Maret
mendatang.
"13 Maret akan terbit keputusan Mendagri
tentang hasil evaluasi rancangan peraturan
daerah APBD 2015. Mereka di dalam
keputusan menteri wajib menyesuaikan dan
menyempurnakan semua catatan koreksi dari
mendagri," ujar Dirjen Keuangan Daerah
Kemendagri Reydonnyzar Moenoek saat
dihubungi, Sabtu (7/3/2015).
Keputusan Mendagri itu ditujukan untuk
Pemprov DKI (Tim Anggaran Pemda) dan DPRD
DKI (Banggar). Keduanya harus duduk bersama
untuk menyesuaikan serta menyempurnakan
kembali APBD 2015 yang sudah dikoreksi oleh
Kemendagri terkait pendapatan, pembelajaan
dan pembiayaan.
Kedua belah pihak nantinya diberi waktu 7 hari
atau sampai tanggal 24 Maret 2015. Apabila,
tidak tercapai kesepakatan antara eksekutif dan
legislatif maka Ahok berhak mengajukan
Pergub dengan persetujuan Mendagri untuk
menggunakan angka APBD 2014 yang
berjumlah Rp 72 triliun.
"Dikasih 7 hari kerja sampai 24 Maret (untuk
menghasilkan) ada perda. Kalau tidak bisa
sepakat, Mendagri punya kewenangan meminta
terbitka Pergub. Nantinya Pergub itu
dikonsultasikan ke Mendagri, nanti kita susun
kembali pendapatan, belanja dan pembiayaan
menggunaan pagu APBD 2014," jelas Donny.
Dikatakannya, jika harus kembali menggunakan
pagu APBD 2014 maka harus ada penyesuaian
anggaran. Lantas bagaimana dengan program-
program yang telah disusun dalam APBD
2015?
"Pagu 2014 pada posisi perubahan. Berarti
angkanya berubah, maka besarannya
disesuaikan dengan perubahan 2014 dan sisa
kebutuhan pendapatan asli daerah (PAD) 2015.
(Penggunaannya efektif) Hanya tersisa 9 bulan
terhitung sejak keputusan gubernur
diterbitkan," sambungnya.
Donny berharap hasil evaluasi Kemendagri bisa
disepakati oleh Pemprov dan DPRD paling
lambat 24 Maret mendatang. Sehingga,
pihaknya dapat menerbitkan dasar hukum
penggunaan Pergub pada April yang akan
datang.
"Kita berharap April sudah ada dasar hukum
kalau tidak ada Perda, ya pakai Pergub. Intinya,
DKI harus punya APBD agar semua program
bisa jalan terus," tutup mantan jubir
Kemendagri tersebut.
m.detik.com/news/read/2015/03/08/092824/2852598/10/jika-ahok-terbitkan-pergub-apbd-2014-kemendagri-pastikan-program-2015-tetap-jalan
bagus lah klo gt
DKI Jakarta Basuki T
Purnama (Ahok)
tampaknya sudah
menutup rapat pintu
untuk damai dengan DPRD terkait APBD 2015.
Dirinya bersikeras tidak mau berkompromi
untuk menerima 'dana siluman' sebesar Rp
12,1 triliun.
Bahkan, mantan Bupati Belitung Timur itu juga
berwacana ingin langsung menerbitkan
Peraturan Gubernur (Pergub) setelah mendapat
hasil evaluasi APBD 2015 dari Mendagri Tjahjo
Kumolo yang akan dikirim pada 13 Maret
mendatang.
"13 Maret akan terbit keputusan Mendagri
tentang hasil evaluasi rancangan peraturan
daerah APBD 2015. Mereka di dalam
keputusan menteri wajib menyesuaikan dan
menyempurnakan semua catatan koreksi dari
mendagri," ujar Dirjen Keuangan Daerah
Kemendagri Reydonnyzar Moenoek saat
dihubungi, Sabtu (7/3/2015).
Keputusan Mendagri itu ditujukan untuk
Pemprov DKI (Tim Anggaran Pemda) dan DPRD
DKI (Banggar). Keduanya harus duduk bersama
untuk menyesuaikan serta menyempurnakan
kembali APBD 2015 yang sudah dikoreksi oleh
Kemendagri terkait pendapatan, pembelajaan
dan pembiayaan.
Kedua belah pihak nantinya diberi waktu 7 hari
atau sampai tanggal 24 Maret 2015. Apabila,
tidak tercapai kesepakatan antara eksekutif dan
legislatif maka Ahok berhak mengajukan
Pergub dengan persetujuan Mendagri untuk
menggunakan angka APBD 2014 yang
berjumlah Rp 72 triliun.
"Dikasih 7 hari kerja sampai 24 Maret (untuk
menghasilkan) ada perda. Kalau tidak bisa
sepakat, Mendagri punya kewenangan meminta
terbitka Pergub. Nantinya Pergub itu
dikonsultasikan ke Mendagri, nanti kita susun
kembali pendapatan, belanja dan pembiayaan
menggunaan pagu APBD 2014," jelas Donny.
Dikatakannya, jika harus kembali menggunakan
pagu APBD 2014 maka harus ada penyesuaian
anggaran. Lantas bagaimana dengan program-
program yang telah disusun dalam APBD
2015?
"Pagu 2014 pada posisi perubahan. Berarti
angkanya berubah, maka besarannya
disesuaikan dengan perubahan 2014 dan sisa
kebutuhan pendapatan asli daerah (PAD) 2015.
(Penggunaannya efektif) Hanya tersisa 9 bulan
terhitung sejak keputusan gubernur
diterbitkan," sambungnya.
Donny berharap hasil evaluasi Kemendagri bisa
disepakati oleh Pemprov dan DPRD paling
lambat 24 Maret mendatang. Sehingga,
pihaknya dapat menerbitkan dasar hukum
penggunaan Pergub pada April yang akan
datang.
"Kita berharap April sudah ada dasar hukum
kalau tidak ada Perda, ya pakai Pergub. Intinya,
DKI harus punya APBD agar semua program
bisa jalan terus," tutup mantan jubir
Kemendagri tersebut.
m.detik.com/news/read/2015/03/08/092824/2852598/10/jika-ahok-terbitkan-pergub-apbd-2014-kemendagri-pastikan-program-2015-tetap-jalan
bagus lah klo gt
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 10 suara
setuju dengan pergub???
setuju bingitz pke b.g.t :cool:
90%
g setuju
10%
0
1.2K
16


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan