Quote:
Merdeka.com - Kementerian Keuangan berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk tarif jalan tol. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku, sudah sejak lama Kemenkeu ingin membebankan pajak pada pengguna jalan tol.
Pengenaan pajak untuk setiap ruas tol sesungguhnya sudah direncanakan Direktorat Pajak sejak 2003. Namun penerapan PPN tidak dijalankan lantaran jalan tol masih terbatas.
"Nah, suatu saat ketika jalan tol lebih berkembang seperti saat ini, wajar dong kalau kita kenakan," ujar Bambang dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (6/3).
Namun, kata dia, Presiden Jokowi menginstruksikan menunda pengenaan pajak di jalan tol. Salah satu pertimbangannya, tahun ini merupakan tahun kenaikan tarif tol yang diterapkan dua tahun sekali.
"Tarif tol memang tahun ini sedang dinaikkan di seluruh ruas. Tapi, kenaikan tersebut ada yang beda-beda waktu kenaikannya. Sehingga, saya minta kepada Menteri PU untuk dilakukan serentak agar PPN-nya bisa dikenakan," kata dia.
Bambang menambahkan pengenaan pajak jalan tol masih akan direview kembali. Pihaknya juga mencari waktu tepat untuk penerapannya.
"Kita memang masih melihat inflasi April terlebih dahulu. Ini kita masih review juga. Pada intinya Presiden sudah dukung dan minta timing yang pas," ucapnya.
blaster