shopishieldsAvatar border
TS
shopishields
UU Sumber Daya Air Dibatalkan MK, Bisnis Air Kemasan spt AQUA Terancam Gulung Tikar?
Menperin: Dampak MK Batalkan UU SDA, Industri Air Kemasan Perlu Payung Hukum
Senin, 02 Maret 2015 | 15:33

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan membatalkan seluruh isi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA).

Keputusan itu dibacakan majelis hakim konstitusi MK di Gedung MK, Jakarta. Dengan demikian, Undang-Undang lama yaitu UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, kembali berlaku.

Menyikapi hal tersebut, Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin menegaskan menghormati langkah MK. Kementerian Perindustrian (Kemperin) akan melakukan pemetaan dan langkah koordinasi karena putusan itu berdampak pada aktivitas industri.

Menperin juga mengungkapkan, pihak yang paling terkena dampak pembatalan UU SDA tersebut adalah industri air minum dalam kemasan (AMDK) karena perizinan pengusahaan airnya akan bermasalah. Untuk itu, perlu langkah segera dalam hal legalitas industri berbahan baku air.

"Perlu segera disusun payung hukum yang bisa diambil dari UU lama yaitu UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan," kata Menperin Saleh Husin, di Jakarta, Senin (2/3).

Secara konkrit, lanjut Menperin, dari UU Nomor 11 Tahun 1974 tersebut dapat disusun Peraturan Pemerintah yang mengatur hal tersebut.

"Hal ini demi memberi kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan yang terkait perlindungan dan pemanfaatan sumber daya air. Baik masyarakat, pelaku industri dan pemerintah," ujar Menperin.

Di Indonesia, industri AMDK terus berkembang seiring peningkatan kebutuhan secara nasional dan juga pertumbuhan ekonomi.

Menurut data Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), kebutuhan AMDK pada 2013 sebesar 21,34 miliar liter, dan meningkat menjadi 23,9 miliar liter pada 2014. Sedangkan pada tahun 2015, diperkirakan meningkat 11 persen menjadi 26,5 miliar liter.
http://www.beritasatu.com/industri-p...ung-hukum.html

Pasca MK Batalkan UU SDA, BUMDes Didorong Kelola Bisnis Air Bersih
Rabu, 04 Maret 2015 , 01:43:00 WIB

RMOL. Desa memiliki banyak potensi sumberdaya alam, seperti sumber daya air, yang dapat didayagunakan secara maksimal untuk menggerakkan ekonomi desa, memperluas kesempatan kerja, dan meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat.

Demikian disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar mengatakan dalam keterangan persnya (Selasa, 3/3).

Dia menyampaikan itu terkait rencana Pemerintah yang akan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengelolaan sumber daya air pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

Menteri Marwan menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 UU 6/2014 tentang Desa, pemanfaatan sumber daya alam merupakan salah satu aspek utama dalam mencapai tujuan pembangunan desa. Yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.

Namun dalam prakteknya selama ini, pengelolaan sumber daya alam yang ada di desa seringkali dilakukan tanpa memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat setempat.
"Akibatnya, timbul berbagai kerusakan lingkungan, kearifan lokal terabaikan dan kepentingan masyarakat desa terpinggirkan. Dampaknya adalah pembangunan desa tidak berjalan baik dan masyarakat desa tetap berada dalam lingkaran kemiskinan," ujarnya.

Karena itu, Menteri Marwan mendorong desa agar ikut mengelola sumber daya air yang ada di wilayahnya untuk keperluan pelayanan sosial maupun kegiatan usaha komersial.

"Desa tidak boleh lagi jadi penonton saja, tapi harus terjun langsung dalam pemanfaatan sumber daya air yang ada di desa. Baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat maupun dikelola sebagai suatu usaha yang bisa memberikan income bagi kas desa," ujarnya.

Menurutnya, pemanfaatan sumber daya air oleh desa paling tepat adalah melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes adalah lembaga usaha desa yang dikelola bersama oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa.

"Melalui BUMDes dapat dikelola sumber daya air yang ada di desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat terhadap air bersih. Untuk minum, masak, mandi, mencuci, dan sebagainya. Semuanya diatur dan didistribusikan secara murah, adil dan merata," tandasnya.
http://www.rmol.co/read/2015/03/04/1...is-Air-Bersih-


UU Sumber Daya Air Dibatalkan MK, Ini Komentar Aqua Danone
Kamis, 19 Februari 2015 | 10:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi membatalkan seluruh isi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA). Salah satu implikasinya adalah tidak jelasnya payung hukum bagi industri air minum dalam kemasan.

Menanggapi keputusan tersebut, Direktur PT Tirta Investama selaku pemilik merek Aqua Danone, Troy Pantouw, menuturkan, pihaknya masih mengkaji berbagai kemungkinan atas keputusan MK tersebut.

"Kami sebagai perusahaan yang ada di Indonesia akan mengikuti semua keputusan yang mengikat. Kami juga akan segera berkoordinasi dengan Aspadin (Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia) untuk membahas berbagai kemungkinan ke depan atas keputusan tersebut," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (19/2/2015).

Menurut dia, bisnis air minum dalam kemasan sejauh ini mampu berkontribusi terhadap perekonomian dan bisa menyediakan air minum yang higienis bagi masyarakat. "Kami juga ingin mendorong air minum dalam kemasan bisa masuk dalam daftar sembilan bahan pokok," lanjut dia.

Aqua Danone merupakan salah satu penguasa pasar air minum dalam kemasan di Indonesia. Perseroan yang sahamnya dikendalikan oleh perusahaan berbasis di Perancis ini hingga sekarang memiliki karyawan sekitar 12.000 orang.

"Di perusahaan kami sendiri mempekerjakan 12.000 orang karyawan dan memiliki multiplier effect hingga 3-4 kali, mulai dari keluarga hingga ke tingkat distributor. Bagaimanapun, kami berharap agar bisnis air minum ini bisa berkembang ke depannya," ujar dia.

Sebelumnya, MK menilai bahwa UU SDA tidak memenuhi enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Perkara ini diajukan oleh PP Muhammadiyah, Perkumpulan Vanaprastha, dan beberapa pemohon perseorangan.

Mahkamah berpendapat bahwa sumber daya air merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.

"Sumber daya air mempunyai andil penting bagi kemajuan kehidupan manusia serta menjadi faktor penting bagi manusia untuk dapat hidup layak," kata hakim konstitusi Anwar Usman dalam membacakan pendapat MK.
http://bisniskeuangan.kompas.com/rea...ar.Aqua.Danone


MK Batalkan UU SDA, Aqua Danone Tetap Optimistis Bisnis Berkembang
Kamis, 19 Februari 2015 | 14:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Tirta Investama selaku pemilik merek Aqua Danone tetap optimistis dengan rencana bisnis yang telah disusun, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Sumber Daya Air (SDA).

Direktur Tirta Investama Troy Pantow menuturkan sejauh ini belum ada rencana perubahan target perusahaan, termasuk rencana pengembangan bisnis. "Justru, kami bersemangat untuk mendorong investasi baru. Kami tetap optimistis," ujarnya kepada Kompas.com, kamis (19/2/2015).

Menurut Troy, bisnis air dalam kemasan cukup potensial berkembang di Indonesia. Pangsa pasar saat ini tak hanya terbatas bagi kalangan perkotaan, namun juga telah merambah ke perdesaan. Namun demikian, dia tak mau memberikan lebih detail mengenai rencana investasi dan target perusahaan.

"Yang pasti, kami masih mempelajari keputusan MK dan bagaimana implikasi ke depannya. Kami juga akan melakukan konsolidasi dengan ASPADIN ( Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia)," jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membatalkan seluruh isi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA). Salah satu implikasinya adalah tidak jelasnya payung hukum bagi industri air minum dalam kemasan.

Mahkamah berpendapat bahwa sumber daya air merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.
http://bisniskeuangan.kompas.com/rea...nis.Berkembang

----------------------------------------------


Sumber daya air adalah jenis kekayaan alam yang menguasai hajad hidup orang banyak. UUD 1945 mengatur bahwa kekayaan alam sepertu itu wajib hanya boleh dikuasai Negara, tidak boleh dikelola dan dipercayakan ke swasta untuk mengelolanya,apalagi swasta asing seperti AQUA Danone atau Perusahaan Asing yang mengelola air minum di DKI Jakarta itu contohnya
0
7.4K
59
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan