Kaskus

News

charlie.hebdoAvatar border
TS
charlie.hebdo
3 Peluru DPRD DKI Penjarakan Ahok
3 Peluru DPRD DKI Penjarakan Ahok

TEMPO.CO, Jakarta - Pertikaian antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta makin panas. Setelah Ahok mengadu ke KPK soal dugaan "dana siluman" di Rancangan APBD Jakarta, Dewan pun balas akan melaporkan Ahok ke polisi.

Dewan bakal melaporkan Ahok atas perbuatannya melakukan penghinaan terhadap lembaga dan anggota DPRD. "Nanti kami siapkan berkasnya. Lihat saja," ujar Razman Arif Nasution, pengacara DPRD DKI Jakarta, Selasa, 3 Maret 2015.

Razman menyatakan, dalam berkas yang tengah dia susun, ada beberapa materi laporan yang akan menjerat Ahok. "Biar Ahok senang dipenjara. DKI bukan milik Ahok semata," ujarnya.

Apakah Ahok benar-benar akan dikriminalkan oleh Dewan? Ini sejumlah peluru yang akan diarahkan Dewan kepada Ahok.




1. Pasal Penghinaan

Pernyataan Ahok, yang menggunakan istilah "begal", "maling", "pencuri", atau "perampok" anggaran, terhadap pimpinan dan anggota DPRD Jakarta dianggap tidak pantas.

Dewan akan melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.

2. Tuduhan Suap

Dewan menuduh Ahok berencana menyuap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edhi Marsudi hingga Rp 12,7 Triliun untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015. "Ahok dengan sengaja mendatangi rumah Ketua DPR sehabis salat subuh untuk menawarkan suap untuk memuluskan APBD," ujar Razman.

Kasus suap ini akan Dewan laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

3. Pemalsuan Dokumen

Ahok dituduh telah memalsukan dokumen Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah tahun 2015. Dewan menganggap draf anggaran yang diserahkan Ahok kepada Kementrian Dalam Negeri, yang disebut-sebut mengandung "dana siluman", itu bukan draf yang sudah ditetapkan Dewan dalam Sidang Paripurna.

Menurut Razman, Dewan akan memakai Pasal 263, 264 dan 268 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Ini pasal-pasal pidana mengenai pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara hingga delapan tahun.

http://m.tempo.co/read/news/2015/03/...enjarakan-ahok

Cie..cie..cie yang barusan menang......emoticon-Genit
0
1.5K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan