Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

joshrafgAvatar border
TS
joshrafg
Apakah ilegal mengubah Rupiah menjadi bentuk lain?
Saya mau membuat cincin dari uang logam pecahan Rp50 tahun 1971 (uang tersebut sudah tidak berlaku di Indonesia)

Ternyata ada yang melarang saya membuatnya, dia berkata "Mata uang rupiah manapun tidak boleh di ubah bentuknya. Tolong cek di PERURI"

Langsung deh ane cek di Peraturan Pemerintah No.32 tahun 2006 tentang Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI)
Ane baca dari pasal 1 sampai habis yaitu pasal 75. Tidak ada satupun yang menyatakan mata uang rupiah tidak boleh diubah menjadi bentuk lain.

Yang menjadi pertanyaan bagi saya
1. Apa boleh membuat barang seni seperti cincin dari mata uang Rupiah?
2. Jika anda menjawab pertanyaan nomor 1 tidak boleh, bagaimana jika saya membuat cincin dari uang logam yang memang sudah tidak berlaku lagi?
3. Jika memang ada peraturan yang tertulis mengenai larangan mengubah bentuk uang rupiah menjadi bentuk lain, dimana peraturan itu tertulis?

Mohon dijawab untuk kaskuser para ahli hukum .

Kebetulan ane udah buat 1 cincin dari uang 1 Hongkong Dollar, berikut fotonya

Mohon maaf jika ada kata2 saya yang tidak berkenan, mohon langsung PM saya dan saya dengan senang hati menutup forum ini emoticon-Smilie

#AneKurangFahamHukum
0
908
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan