Pegawai KPK Tolak Pelimpahan Kasus Budi Gunawan
Senin, 2 Maret 2015 | 22:36 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan penanganan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung ditentang oleh para pegawai KPK. Berdasarkan pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Ketua Wadah Pegawai KPK Faisal menyatakan bahwa para pegawai KPK menolak pelimpahan kasus tersebut.
"Menolak putusan pimpinan KPK yang melimpahkan kasus BG ke kejaksaan," ujar Faisal melalui pernyataan tertulis, Senin (2/3/2015).
Faisal mengatakan, para pegawai juga meminta pimpinan KPK mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan praperadilan yang diajukan Budi. Mengenai hal ini, sebelumnya pimpinan KPK menegaskan bahwa PK tidak menjadi opsi yang akan ditempuh KPK.
Pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan, berdasarkan KUHAP, PK hanya bisa diajukan oleh terpidana dan ahli waris, bukannya penegak hukum. Selain itu, kata Faisal, para pegawai KPK mendesak pimpinan KPK agar terbuka mengenai strategi mereka dalam memberantas korupsi.
"Meminta pimpinan menjelaskan secara terbuka strategi pemberantasan korupsi KPK kepada pegawai KPK," kata Faisal.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan bahwa penetapan status tersangka Budi oleh KPK tidak sah secara hukum. Oleh karena itu, KPK pun melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung. (Baca: Ingin Efektif, Jaksa Agung Akan Limpahkan Kasus BG ke Polri)
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah KPK mempertimbangkan beberapa hal dan mendiskusikannya dengan sejumlah instansi terkait. Hasil praperadilan di PN Jaksel yang diputuskan Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka oleh KPK tidak sah secara hukum sehingga penyidikan kasusnya di KPK harus dihentikan.
Sementara itu, dalam Undang-Undang KPK, tidak diatur untuk menghentikan penyidikan suatu kasus. Oleh karena itu, diputuskan jalan tengah, yaitu melimpahkan penanganan kasus itu ke kejaksaan. (Baca: Dilimpahkan ke Polri, Kasus Budi Gunawan Ada Kemungkinan Dihentikan)
"Atas dasar kesepakatan, karena KPK tidak mungkin menghentikan penyidikan, KPK akan serahkan penanganan perkara Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung," ujar Prasetyo.
http://nasional.kompas.com/read/2015...s.Budi.Gunawan
Kalo ane mah gak setuju ..... pake banget!