- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[pertama terjadi] KPK Mengaku Kalah Kasus Budi Gunawan Dilimpahkan ke Kejaksaan


TS
agusdwikarna
[pertama terjadi] KPK Mengaku Kalah Kasus Budi Gunawan Dilimpahkan ke Kejaksaan
KPK Mengaku Kalah Kasus Budi Gunawan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lagi mengusut kasus dugaan korupsi Komjen Polisi Budi Gunawan. Selain bukan wewenangnya, kasus tersebut kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengaku kalah dalam kasus ini. Pelimpahan kasus di mana KPK sudah menetapkan seorang tersangka menjadi sejarah dalam pemberantasan korupsi, khususnya KPK.
Pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruqi pun tak bisa berbuat apa-apa lagi. "Kami KPK terima kalah," ujarnya saat memberikan keterangan pers di KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Ruqi mengingatkan pelimpahan kasus tersebut bukan kiamat bagi KPK. Ia memastikan pemberantasan korupsi harus terus berlanjut dan pihaknya masih mengantongi 36 kasus lainnya untuk diselesaikan.
"Tapi tidak berarti harus menyerah. Masih banyak kasus di tangan kami. Masih ada 36 kasus yang harus diselesaikan. Kalau terfokus pada kasus ini, yang lain jadi terbengkalai," terang pensiunan polisi bintang dua itu.
Pendapat serupa juga disampaikan pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP. Menurutnya, saatnya bagi KPK untuk terus bergerak dan menyelesaikan kasus-kasus yang lainnya.
"Kita harus move on, sementara kondisi saat ini ada banyak kegiatan yang terbengkalai," tambah Johan Budi.
Sumber
Jadi begitulah para agan sekalian.
Untuk pertama kalinya KPK harus melepas orang yang sudah ditetapkannya sebagai tersangka ke Kejaksaan Agung.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lagi mengusut kasus dugaan korupsi Komjen Polisi Budi Gunawan. Selain bukan wewenangnya, kasus tersebut kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengaku kalah dalam kasus ini. Pelimpahan kasus di mana KPK sudah menetapkan seorang tersangka menjadi sejarah dalam pemberantasan korupsi, khususnya KPK.
Pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruqi pun tak bisa berbuat apa-apa lagi. "Kami KPK terima kalah," ujarnya saat memberikan keterangan pers di KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Ruqi mengingatkan pelimpahan kasus tersebut bukan kiamat bagi KPK. Ia memastikan pemberantasan korupsi harus terus berlanjut dan pihaknya masih mengantongi 36 kasus lainnya untuk diselesaikan.
"Tapi tidak berarti harus menyerah. Masih banyak kasus di tangan kami. Masih ada 36 kasus yang harus diselesaikan. Kalau terfokus pada kasus ini, yang lain jadi terbengkalai," terang pensiunan polisi bintang dua itu.
Pendapat serupa juga disampaikan pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP. Menurutnya, saatnya bagi KPK untuk terus bergerak dan menyelesaikan kasus-kasus yang lainnya.
"Kita harus move on, sementara kondisi saat ini ada banyak kegiatan yang terbengkalai," tambah Johan Budi.
Sumber
Jadi begitulah para agan sekalian.
Untuk pertama kalinya KPK harus melepas orang yang sudah ditetapkannya sebagai tersangka ke Kejaksaan Agung.
Diubah oleh agusdwikarna 02-03-2015 17:06
0
885
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan