Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

belshirbeachAvatar border
TS
belshirbeach
Selingkuh Dilegalkan di Korsel, Bisnis Kondom Menggeliat
Jakarta -Mahkamah Agung di Korea Selatan menggugurkan aturan yang melarang perzinaan, alias hubungan seks di luar nikah. Dampaknya, saham produsen kondom terbesar di Negeri Ginseng pun melejit.

Seperti dikutip dari CNN, Jumat (27/2/2015), saham Unidus Corp naik 15% setelah keputusan tersebut. Mahkamah Agung Korea memutuskan, aturan anti perzinaan itu membatasi kehendak seseorang untuk melakukan hubungan intim. Keputusan untuk melakukan hubungan badan dipandang sebagai hak pribadi setiap warga negara.

Sebelumnya, pelaku perzinaan terancam hukuman 2 tahun penjara. Menurut laporan media-media Korea, lebih dari 50.000 orang telah dilaporkan melakukan zina dan 35.000 di antaranya sudah masuk bui.

Aturan anti perzinaan berlaku mulai 1953, yang bertujuan melindungi perempuan. Regulasi ini telah beberapa kali direvisi, tetapi Mahkamah Konstitusi Korea tetap mempertahankannya.

Pada 2008, Mahkamah Konstitusi Korea juga menggugurkan permohonan untuk mencabut aturan ini. Alasannya adalah menjaga keharmonisan sosial.

http://finance.detik.com/read/2015/0...990101mainnews

bagi yg berminat silahkan ke korsel emoticon-Kiss (S)
0
3.5K
33
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan