Kaskus

News

mubarak.zimahAvatar border
TS
mubarak.zimah
(CATET NAMANYA) Ini Pencetus Hak Angket DPRD DKI untuk Ahok
Metrotvnews.com, Jakarta: Wacana hak angket tidak spontan bergulir di DPRD DKI Jakarta. Usulan itu pertama kali diajukan oleh anggota fraksi Hanura DPRD DKI Jakarta, Fahmi Zulfikar Hasibuan. Dia mengatakan Ahok melakukan pelanggaran serius karena tidak mengirimkan draft APBD DKI 2015 sesuai kesepakatan Sidang Paripurna, 27 Januari.

Usulan itu kemudian diajukan dan dibahas di tingkat fraksi dan komisi. Karena mendapat respon yang baik dari mayoritas fraksi, maka rencana hak angket akhirnya disepakati pada sidang paripurna hari ini.

"Raperda APBD 2015 yang diserahkan gubernur ke Kementerian Dalam Negeri bukan hasil usulan bersama. Kami anggap gubernur melakukan contemp of parliament," kata Fahmi dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2015).

Fakhmi menilai, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD.

Tak hanya melanggar undang-undang, Fahmi juga menilai Ahok melanggar Peraturan Pemerintah (PP) dan Permen, seperti PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, ‎Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.

"‎Kami mengusulkan hak angket DPRD DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta tentang Rancangan APBD 2015 kepada Menteri Dalam Negeri yang patut diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, etika norma dan perilaku kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta," tandas Fahmi.


http://news.metrotvnews.com/read/201...ngket-dprd-dki

Catat Namanya Baik-Baik Agar Tak Dipilih Lagi 2019
0
3.8K
41
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan