Kaskus

News

bonta87Avatar border
TS
bonta87
(nastak nasbung ada Hakim Cengeng) PTUN Kabulkan Gugatan PPP Kubu Djan Faridz
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara memutuskan menerima gugatan yang diajukan mantan Ketua Umum PPP Surya Dharma Ali terkait pengesahan Kemenkumham terhadap kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy atau Romi. Surat Keputusan Kemenkumham yang diperoleh pihak Romy dianggap batal.

"Mengabulkan gugatan penggugat diterima seluruhnya, kemudian membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti dalam membacakan putusannya di ruang sidang, Gedung PTUN, Jakarta Timur, Rabu (25/2/2015).

Majelis hakim menilai gugatan ini terjadi karena pihak tergugat yaitu Kemenkumham melakukan intervensi terhadap konflik internal parpol.

"Sikap tergugat tidak menimbulkan kepastian hukum. Selain itu, pengadilan tidak bisa membiarkan tergugat yang menerbitkan SK dan membiarkan masalah ini dengan melempar ke PTUN," sebutnya.

Dalam membacakan putusan ini, Hakim Teguh berulang kali meneteskan air mata. Dengan melampirkan beberapa surat di Alquran seharusnya dua kubu bisa bersatu bukan justru bercerai.

Sebelum persidangan kubu PPP yakin akan memenangkan gugatan di PTUN. Pasalnya, SK yang diperoleh kubu Romi ada kejanggalan yaitu salah satunya kepentingan politik karena saat itu Menkumham Yasona Laoly baru hitungan hari menjabat sebagai menteri.

"Pakai logika saja. Itu sama saja intervensi. Kalau gugatan kita diterima, artinya SK itu enggak berlaku," tutur Wakil Ketua Umum PPP kubu Djan Faridz, Habil Maratti


http://news.detik.com/read/2015/02/2...dz?nd771104bcj

nunggu reaksi nastak nasbung aja
0
643
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan