Akibat perbuatan guru sadis, muridnya harus meregang NYAWA.
Di pengadilan HAKIM memvonis cuma 2,6 tahun??? Nih HAKIM temannya HAKIM SARPIN kali ya?


Quote:
Jakarta - Sadis! Mungkin ini kata yang tepat disematkan kepada guru SD di Sulteng, Armin (40). Ia menganiaya muridnya hingga tewas karena tidak bisa mengerjakan soal matematika. Armin akhirnya diadili.
Kasus bermula saat Armin mengajar matematika di ruang kelas IV SD Negeri 2 Suandala, Buton, Sulteng pada 16 Januari 2013. Armin lalu membuat soal matematika di papan tulis dan menunjuk Asri ke depan untuk mengerjakannya. Tapi Asri tidak bisa mengerjakan soal tersebut. Armin naik pitam dan memukul siswinya.
Tiga hari berselang, hal itu terulang. Asri diminta maju mengerjakan soal matematika dan Asri kembali tidak bisa menjawab. Armin marah dan memegang leher siswinya itu hingga badan Asri terangkat ke atas. Asri meronta-ronta. Asri sesak nafas dan arah segar mengucur dari hidungnya. Setelah diperlakukan hal itu beberapa saat, Asri lalu disuruh kembali ke kursinya.
Seusai pulang ke rumah, Asri sakit dan tidak masuk sekolah. Kesehatan Asri memburuk dan orang tuanya membawa ke Puskesmas Lasalimu sepuluh hari setelah kejadian. Sayang, nyawa Asri tidak tertolong. Hasil visum menyebutkan kematian itu karena adanya darah mengering di pangkal hidung Asri dan luka di kepala belakang telinga.
Atas kematian itu, Armin lalu dipolisikan. Tidak berapa lama, Armin dituntutt 4,5 tahun penjara. Berapa hukuman yang dijatuhkan ke Armin?
"Menyatakan terdakwa Armin secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia. Menjatuhkan hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan," putus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (25/2/2015).
Duduk sebagai ketua majelis Wahyu Iman Santoso dengan anggota Allannis Cendana dan Abdul Hakim Pasaribu. Hal yang memberatkan pelaku yaitu perbuatannya mengakibatkan korban meninggal dunia dan menimbulkan duka bagi orang tua korban.
"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, mengakui terus terang perbuatannya," putus majelis hakim dengan suara bulat.
Quote: