Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

belshirbeachAvatar border
TS
belshirbeach
Menhub Jonan: Tak Ada Sanksi Bagi Lion Air
Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan tidak ada sanksi untuk Lion Air karena telah menelantarkan penumpang hingga puluhan jam. Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 77.

"Kasus lion itu adalah kasus menelantarkan penumpang yang sudah diatur di Peraturan Menteri Perhubungan No 77 tentang service recovery namun tidak ada sanksinya bila lalai dijalankan," kata Jonan kepada detikcom, Sabtu (21/2/2015).

Jonan mengatakan setelah kejadian ini, Kemenhub akan membuat peraturan yang lebih ketat. Sehingga bisa memberikan efek jera bagi maskapai yang lalai melayani penumpang.

"Kemenhub akan bikin peraturan yang lebih memiliki efek jera sesuai dengan perundangan yang berlaku," ujar Jonan.

Dalam Permenhub nomor 77 memang tidak ada saksi bagi maskapai jika menelantarkan penumpang. Maskapai hanya diwajibkan untuk memberikan ganti rugi. Jika penumpang tak puas maka bisa melakukan gugatan perdata ke maskapai yang bersangkutan.

Dalam pasal 9 Permenhub nomor 77 mengatur tentang keterlambatan angkutan udara karena keterlambatan penerbangan, tidak terangkutanya penumpang dengan alasan kapasitas penuh dan pembatalan penerbangan.

Jumlah ganti rugi untuk penumpang adalah Rp 300.000 jika terlambat lebih dari 4 jam. Ganti rugi Rp 150.000 apabila maskapai menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan penerbangan akhir penumpang, dan maskapai wajib menyediakan tiket penerbangan.

Di pasal 11 mengatur tentang tidak terangkutnya penumpang, maka maskapai wajib ganti rugi berupa mengalihkan ke penerbangan lain tanpa membayar biaya tambahan atau memberikan konsumsi, akomodasi dan biaya transportasi apabila tidak ada penerbangan lain ke tempat tujuan.

Pasal 12 mengatur tentang pembatalan penerbangan, di mana pengangkut wajib memberitahukan kepada penumpang paling lambat 7 hari kalender sebelum pelaksanaan penerbangan. Pengangkut wajib mengembalikan seluruh uang tiket yang telah dibayarkan penumpang.

http://news.detik.com/read/2015/02/2...991101mainnews

mana panastak? junjungan elo pilih kasih itu....

kok ngak marah marah lagi? emoticon-Betty (S)
0
2.5K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan