- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Talangi "Refund" Tiket Lion Air, AP II Dinilai Langgar UU
TS
tukang.meweks
Talangi "Refund" Tiket Lion Air, AP II Dinilai Langgar UU
Quote:
Langkah PT Angkasa Pura II (AP II) mengeluarkan dana talangan untuk memberikan kompensasi pada penumpang Lion Air dinilai keliru dan melanggar undang-undang (UU). Sebab, langkah tersebut diambil tanpa keputusan dari pemerintah sebagai pemegang saham.
“Jelas dana talangan itu melanggar UU, karena itu pasti tidak ada dalam RKAP (rencana kerja anggaran perusahaan). Kalau tidak ada dalam RKAP harus persetujuan pemegang saham. Jadi ini melangar,” kata mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, kepada SP di Jakarta, Sabtu (21/2).
Menurut Didu langkah tersebut sangat berbahaya. “Mereka menggampangkan penggunaan uang negara. Jangan lupa AP II itu BUMN,” tegas Said.
Dengan kebijakan ini, Said menilai Direksi AP II yang baru menjabat telah melanggar pakta integritas untuk menjalankan BUMN dengan prinsip good corporate governance.
“Ini harus diperiksa, sebab ini jadi kongkalikong. Menggunakan uang negara tidak boleh seperti itu,” kata Said.
Dia menyatakan, alasan direksi AP II bahwa hal tersebut force majeur sama sekali tidak dapat diterima. “Mereka bilang alasannya darurat. Tidak bisa siapapun menyatakan darurat untuk mengeluarkan uang BUMN, kecuali keputusan pemerintah. Dalam hal ini kuasa pemegang sahamnya menteri BUMN. Tidak ada urusannya Menteri Perhubungan yang memberi perintah atau izin,” tegas Said.
Dia mengambil contoh Merpati yang sampai saat ini tidak bisa ditalangi karena tidak ada pintu hukum untuk itu. “Untuk menalangi BUMN saja tidak bisa, apalagi ini menalangi swasta. Ini penyalahgunaan kewenangan dan melanggar UU,” tegas Said.
Ditambahkannya, jika keadaan saat itu sudah kisruh, maka tanggung jawabnya bukan pada operator bandara. “Tanggung jawab kekisruhan itu di regulator, bukan APII. Jadi Kemhub yang harus selesaikan,” kata Said.
Dia bahkan mendorong agar para pejabat Kemhub diperiksa karena selalu menganakemaskan Lion Air. “Kenapa menyuruh AP II untuk bayar? Ini para pejabat Kemhub harus ditelusuri,” katanya.
Sementara Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Budi Karya Sumadi, mengakui pihaknya mengambil kebijakan untuk mengeluarkan dana talangan untuk membayar kompensasi penumpang Lion Air tanpa izin dari Kementerian BUMN.
“Kondisinya pagi kemarin sudah chaos, kalau ini tidak diselesaikan bisa terjadi pengrusakan. Akhirnya saya dapat izin lisan dari Pak Jonan. Kemudian kami bersama Otoritas Bandara dan Lion membuat berita acara untuk kami memberikan dana talangan supaya penumpang cooling down,” kata Budi.
Menurutnya, dana talangan yang disiapkan sebesar Rp 3 miliar. Namun dalam realisasinya yang dipakai tidak sampai lebih dari Rp 1 miliar. “Jadi kami menganggap kondisinya sudah force majeur,” kata Budi.
Dia menambahkan, setelah kebijakan diambil, kondisi Bandara mulai berangsur pulih. Disampaikan Budi, pihak Lion sudah berjanji akan menyelesaikan pembayaran kepada PT AP II. Saat ditanya mengenai tenggat waktu, Budi menyatakan, diharapkan tidak sampai satu minggu.
Budi menyatakan pihaknya akan menyelesaikan prosedur yang dibutuhkan agar langkah ini dapat diterima. “Ini petty cash sifatnya. Jadi bukan dana talangan yang akan hilang. Memang kita belum izin Bu Rini, karena kondisi di lapangan kemarin sudah sangat kisruh. Kita akan selesaikan prosesnya,” terang Budi.
Dia berujar, kebijakan ini diambil karena penumpang selain klien maskapai juga merupakan klien dari pengelola bandara.
“Bagaimanapun mereka klien kami. Kami juga tidak ingin lebih banyak fasilitas yang dirusak,” pungasnya.
http://www.beritasatu.com/nasional/2...anggar-uu.html
“Jelas dana talangan itu melanggar UU, karena itu pasti tidak ada dalam RKAP (rencana kerja anggaran perusahaan). Kalau tidak ada dalam RKAP harus persetujuan pemegang saham. Jadi ini melangar,” kata mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, kepada SP di Jakarta, Sabtu (21/2).
Menurut Didu langkah tersebut sangat berbahaya. “Mereka menggampangkan penggunaan uang negara. Jangan lupa AP II itu BUMN,” tegas Said.
Dengan kebijakan ini, Said menilai Direksi AP II yang baru menjabat telah melanggar pakta integritas untuk menjalankan BUMN dengan prinsip good corporate governance.
“Ini harus diperiksa, sebab ini jadi kongkalikong. Menggunakan uang negara tidak boleh seperti itu,” kata Said.
Dia menyatakan, alasan direksi AP II bahwa hal tersebut force majeur sama sekali tidak dapat diterima. “Mereka bilang alasannya darurat. Tidak bisa siapapun menyatakan darurat untuk mengeluarkan uang BUMN, kecuali keputusan pemerintah. Dalam hal ini kuasa pemegang sahamnya menteri BUMN. Tidak ada urusannya Menteri Perhubungan yang memberi perintah atau izin,” tegas Said.
Dia mengambil contoh Merpati yang sampai saat ini tidak bisa ditalangi karena tidak ada pintu hukum untuk itu. “Untuk menalangi BUMN saja tidak bisa, apalagi ini menalangi swasta. Ini penyalahgunaan kewenangan dan melanggar UU,” tegas Said.
Ditambahkannya, jika keadaan saat itu sudah kisruh, maka tanggung jawabnya bukan pada operator bandara. “Tanggung jawab kekisruhan itu di regulator, bukan APII. Jadi Kemhub yang harus selesaikan,” kata Said.
Dia bahkan mendorong agar para pejabat Kemhub diperiksa karena selalu menganakemaskan Lion Air. “Kenapa menyuruh AP II untuk bayar? Ini para pejabat Kemhub harus ditelusuri,” katanya.
Sementara Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Budi Karya Sumadi, mengakui pihaknya mengambil kebijakan untuk mengeluarkan dana talangan untuk membayar kompensasi penumpang Lion Air tanpa izin dari Kementerian BUMN.
“Kondisinya pagi kemarin sudah chaos, kalau ini tidak diselesaikan bisa terjadi pengrusakan. Akhirnya saya dapat izin lisan dari Pak Jonan. Kemudian kami bersama Otoritas Bandara dan Lion membuat berita acara untuk kami memberikan dana talangan supaya penumpang cooling down,” kata Budi.
Menurutnya, dana talangan yang disiapkan sebesar Rp 3 miliar. Namun dalam realisasinya yang dipakai tidak sampai lebih dari Rp 1 miliar. “Jadi kami menganggap kondisinya sudah force majeur,” kata Budi.
Dia menambahkan, setelah kebijakan diambil, kondisi Bandara mulai berangsur pulih. Disampaikan Budi, pihak Lion sudah berjanji akan menyelesaikan pembayaran kepada PT AP II. Saat ditanya mengenai tenggat waktu, Budi menyatakan, diharapkan tidak sampai satu minggu.
Budi menyatakan pihaknya akan menyelesaikan prosedur yang dibutuhkan agar langkah ini dapat diterima. “Ini petty cash sifatnya. Jadi bukan dana talangan yang akan hilang. Memang kita belum izin Bu Rini, karena kondisi di lapangan kemarin sudah sangat kisruh. Kita akan selesaikan prosesnya,” terang Budi.
Dia berujar, kebijakan ini diambil karena penumpang selain klien maskapai juga merupakan klien dari pengelola bandara.
“Bagaimanapun mereka klien kami. Kami juga tidak ingin lebih banyak fasilitas yang dirusak,” pungasnya.
http://www.beritasatu.com/nasional/2...anggar-uu.html
Bakalan panjang nih urusannya

Diubah oleh tukang.meweks 21-02-2015 12:06
0
1.2K
Kutip
3
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan