Kaskus

News

autobandAvatar border
TS
autoband
Menhub Jonan Dituding Takut Hadapi Lion Air
Sabtu, 21 Februari 2015, 10:49 WIB

Menhub Jonan Dituding Takut Hadapi Lion Air
Panglima TNI Jenderal Moeldoko bersama Menhub Ignasius Jonan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jakarta Transportation Watch (JTW) menilai, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan, terkesan takut untuk menindak maskapai Lion Air. Perusahaan pemilik tagline 'We Make People Fly' tersebut sudah berkali-kali melakukan penundaan penerbangan.
Bahkan, terakhir terjadi delay besar-besaran terhadap beberapa rute penerbangannya sehingga menyebabkan kericuhan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, dan Bandara Kuala Namu, Medan.

Ketua JTW Andy William Sinaga menilai, lambatnya reaksi yang diambil Jonan sangat aneh dan tidak masuk akal. Selama ini, Jonan adalah pejabat yang responsif dalam mengambil keputusan dan tindakan apabila melihat adanya indikasi pelanggaran terhadap aturan Penerbangan.

“Selama ini selalu cepat tanggap seperti yang diperlihatkan pada saat hilangnya pesawat Air Asia rute Surabaya-Singapura beberapa bulan yang lalu,” katanya, kemarin.
Jonan selama ini dikenal tegas. Dia pernah mengancam menutup Air Asia dan maskapai lain gara-gara hanya tidak mengambil laporan cuaca. Hanya saja, dalam masalah penerbangan Lion Air yang dimiliki Wantimpres Rusdi Kirana, ia melunak. Pun ketika maskapai Susi Air milik Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti diumumkan termasuk melakukan pelanggaran, tidak ada tindaklanjut sanksi yang diberikan.
Andi mengimbau agar Jonan segera mengambil tindakan yang tegas kepada maskapai Lion Air dengan melakukan penghentian sementara terhadap izin Lion Air. Penghentian izin sementara dapat dilakukan sampai maskapai tersebut benar-benar melakukan restrukturisasi terhadap manajemen khususnya pelayanan terhadap konsumen.

“Jonan jangan terkesan takut dengan siapa di balik kemudi Lion Air, tetapi hukum dan peraturan harus ditegakkan,” kata Andi.

Lion Air Terindikasi Langgar Undang-Undang

Saturday, 21 February 2015, 10:56 WIB

Menhub Jonan Dituding Takut Hadapi Lion Air
Personil polisi dan pasukan Paskhas TNI AU melakukan pengamanan, terkait penumpukan penumpang akibat keterlambatan penerbangan Pesawat Lion Air, di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten,Jumat (20/2). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Jakarta Transportation Watch (JTW), Andy William Sinaga, berpendapat bahwa Lion Air telah terindikasi melanggar Pasal 146 UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. UU tersebut menyatakan pihak maskapai penerbangan atau pengangkut harus bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi karena keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi, atau kargo.
“Dari informasi yang dihimpun oleh JTW dari berbagai sumber, pihak Lion Air tidak melakukan antisipasi dan memberikan informasi yang jelas tentang keterlambatan berbagai rute tersebut,” jelasnya, Jumat (20/2).
Selain itu, kata dia, Lion Air juga terindikasi melanggar UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lion Air tidak memberikan hak konsumen, seperti hak atas kenyamanan, hak untuk diperlakukan atau dilayani secara jujur serta tidak diskriminatif hak untuk mendapatkan kompensasi, dan ganti rugi.
"Beberapa petugas darat (Ground Officer) Lion Air juga terkesan menghindar ketika para calon penumpang berusaha mendapatkan informasi publik,” ungkapnya.
Ia menyatakan, pihak Lion air harus mempertimbangkan ganti rugi non material terhadap calon penumpang yang haknya untuk diterbangkan sesuai dengan jadwal tiket yang mereka beli ditunda oleh Lion Air.

Komentar TS: yah, beginilah mental pemimpin kita sekarang, gak pembantu gak yg di puncak sama saja emoticon-Nohope
0
1.1K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan