- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kabareskrim Isyaratkan Polda Bengkulu Bakal Tahan Novel Baswedan
TS
wantad
Kabareskrim Isyaratkan Polda Bengkulu Bakal Tahan Novel Baswedan
Jakarta, Aktual.co — Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Budi Waseso mengisyaratkan, Polda Bengkulu bakal melakukan penahanan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan atas tuduhan penganiayaan.
"Ya mungkin nanti dari Polda Bengkulu. Dari penyidik Polda Bengkulu saja nanti bagaimana," kata Buwas di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jumat (20/2).
Novel sedianya hari ini dipanggil penyidik untuk diperiksa. Namun Novel tidak hadir dan telah melayangkan surat keterangan pada Rabu (18/2) lalu.
"Ya rencananya pemanggilan yang bersangkutan. Saya kira Novel tak perlu diperiksa lagi, sudah ada pemeriksaannya kok."
Budi mengatakan, kasus Novel yang ditangani Polda Bengkulu itu ditangani oleh Polda Bengkulu, dan belum ada penghentian kasus hingga kini.
"Jadi Novel itu kasus lama yang dulu ditunda, bukan diberhentikan, tidak SP3, dan sekarang karena Polda Bengkulu punya kewajiban menyelesaikan itu, jadi sekarang ditindaklanjuti."
Dia mengatakan, pihak Bareskrim hanya diminta bantuan untuk melayangkan surat. Namun demikian, keputusan yang bekerja semua adalah Polda Bengkulu.
http://www.aktual.co/hukum/kabareskrim-isyaratkan-polda-bengkulu-bakal-tahan-novel-baswedan
gw kirain udah beres konflik ama si novel, rupanya masih lanjut aja
pake jurus aji mumpung kayaknya
"Ya mungkin nanti dari Polda Bengkulu. Dari penyidik Polda Bengkulu saja nanti bagaimana," kata Buwas di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jumat (20/2).
Novel sedianya hari ini dipanggil penyidik untuk diperiksa. Namun Novel tidak hadir dan telah melayangkan surat keterangan pada Rabu (18/2) lalu.
"Ya rencananya pemanggilan yang bersangkutan. Saya kira Novel tak perlu diperiksa lagi, sudah ada pemeriksaannya kok."
Budi mengatakan, kasus Novel yang ditangani Polda Bengkulu itu ditangani oleh Polda Bengkulu, dan belum ada penghentian kasus hingga kini.
"Jadi Novel itu kasus lama yang dulu ditunda, bukan diberhentikan, tidak SP3, dan sekarang karena Polda Bengkulu punya kewajiban menyelesaikan itu, jadi sekarang ditindaklanjuti."
Dia mengatakan, pihak Bareskrim hanya diminta bantuan untuk melayangkan surat. Namun demikian, keputusan yang bekerja semua adalah Polda Bengkulu.
http://www.aktual.co/hukum/kabareskrim-isyaratkan-polda-bengkulu-bakal-tahan-novel-baswedan
gw kirain udah beres konflik ama si novel, rupanya masih lanjut aja

pake jurus aji mumpung kayaknya

0
2.2K
20
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan