- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[ciyus?]Oegroseno: Menurut Undang-Undang, Polisi adalah Penegak Hukum


TS
Abc..Z
[ciyus?]Oegroseno: Menurut Undang-Undang, Polisi adalah Penegak Hukum
http://nasional.kompas.com/read/2015....Penegak.Hukum
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Kepala Polri Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengatakan, semua polisi adalah penegak hukum. Hal itu, kata dia, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pernyataan Oegroseno ini menanggapi putusan praperadilan Budi Gunawan yang dikabulkan sebagian oleh hakim Sarpin Rizaldi. Salah satu pertimbangan hakim menyatakan penetapan tersangka Budi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah adalah Budi tidak termasuk penegak hukum sehingga tidak bisa diproses KPK.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 polisi adalah penegak hukum," kata Oegro, seusai mengikuti rapat dengan Tim Independen, di Maarif Institute, Tebet Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015) malam.
Oegro menjelaskan, definisi polisi dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 adalah pemelihara keamanan ketertiban masyarakat, pelindung pengayom dan pelayan masyarakat, dan penegak hukum.
"Saya terakhir jadi polisi itu undang-undang bunyinya seperti itu. Enggak tahu kalau dihapus," kata Oegro.
"Kalau sudah dihapus saya enggak tahu soalnya saya sudah pensiun sejak 1 Maret 2014," ujar dia.
Sebelumnya, pada Senin (16/2/2015) hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan calon Kapolri Komjen Polisi Budi Gunawan dan menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Sarpin menilai KPK tidak berwenang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji Budi Gunawan karena saat Budi menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi SDM Polri tidak termasuk penegak hukum, penyelenggara negara, mendapat perhatian karena meresahkan masyarakat, dan perbuatannya tidak menimbulkan kerugian negara minimal Rp1 miliar.
Hakim juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Budi Gunawan nomor 03/01/01/2015 tidak sah.
Hakim Sarpin menyatakan, tindakan penyidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh KPK ditetapkan tidak sah berdasar tidak sahnya penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan.. Hal
POLRI/polisi penegak hukum?
coba liat realita di lapangan, bener gak
semua juga tau kalo polishit itu penjahat berbaju resmi
POLRI mah mottonya "TO PUNISH AND EARN MONEY". bukan "TO PROTECT AND SERVE"
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Kepala Polri Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengatakan, semua polisi adalah penegak hukum. Hal itu, kata dia, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pernyataan Oegroseno ini menanggapi putusan praperadilan Budi Gunawan yang dikabulkan sebagian oleh hakim Sarpin Rizaldi. Salah satu pertimbangan hakim menyatakan penetapan tersangka Budi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah adalah Budi tidak termasuk penegak hukum sehingga tidak bisa diproses KPK.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 polisi adalah penegak hukum," kata Oegro, seusai mengikuti rapat dengan Tim Independen, di Maarif Institute, Tebet Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015) malam.
Oegro menjelaskan, definisi polisi dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 adalah pemelihara keamanan ketertiban masyarakat, pelindung pengayom dan pelayan masyarakat, dan penegak hukum.
"Saya terakhir jadi polisi itu undang-undang bunyinya seperti itu. Enggak tahu kalau dihapus," kata Oegro.
"Kalau sudah dihapus saya enggak tahu soalnya saya sudah pensiun sejak 1 Maret 2014," ujar dia.
Sebelumnya, pada Senin (16/2/2015) hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan calon Kapolri Komjen Polisi Budi Gunawan dan menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Sarpin menilai KPK tidak berwenang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji Budi Gunawan karena saat Budi menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi SDM Polri tidak termasuk penegak hukum, penyelenggara negara, mendapat perhatian karena meresahkan masyarakat, dan perbuatannya tidak menimbulkan kerugian negara minimal Rp1 miliar.
Hakim juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Budi Gunawan nomor 03/01/01/2015 tidak sah.
Hakim Sarpin menyatakan, tindakan penyidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh KPK ditetapkan tidak sah berdasar tidak sahnya penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan.. Hal
POLRI/polisi penegak hukum?

coba liat realita di lapangan, bener gak

semua juga tau kalo polishit itu penjahat berbaju resmi

POLRI mah mottonya "TO PUNISH AND EARN MONEY". bukan "TO PROTECT AND SERVE"
0
1.7K
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan