Quote:
Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Budi Waseso sudah mengeluarkan surat agar blokir rekening Komjen (Pol) Budi Gunawan dibuka. Surat perintah kepada bank ini menindaklanjuti putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka Komjen Budi oleh KPK, tidak sah.
"Hari ini sudah dikeluarkan suratnya oleh Kabareskrim berdasarkan putusan pra peradilan meminta rekening yang diblokir, dibuka," kata pengacara Komjen Budi,
Fredrich Yunadi saat dihubungi Selasa (17/2/2015).
Selain pembukaan blokir rekening, Kabreskrim juga menyurati pihak Ditjen Imigrasi meminta pencegahan keluar negeri terhadap Budi Gunawan dicabut termasuk pencegahan terhadap anaknya Herviano Widyatama.
"Cekal terkait kasus BG harus dicabut semua," sambungnya. (Baca: KPK Cegah Anak Komjen Budi Gunawan yang Pernah Dapat Pinjaman Rp 57 M)
Dalam putusan praperadilan yang dibacakan Senin (16/2) kemarin, Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan surat perintah penyidikan nomor 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari yang tetapkan pemohon sebagai tersangka terkait peristiwa pidana terkait UU tentang pemberantasan korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum karenanya penetapan a quo tak punya kekuatan mengikat.
Hakim Sarpin juga menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK terkait peristiwa pidana terkait UU tentang pemberantasan korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, karenanya penyidikan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Poin lain putusan, Hakim Sarpin menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan lebih lanjut berkaitan dengan penetapan tersangka pada diri pemohon (Komjen Budi) oleh termohon (KPK).
Sumber
Asyik bisa shopping lagi. . . .