- Beranda
- Komunitas
- News
- Forex, Option, Saham, & Derivatifnya
Petinggi Rex Capital Futures larikan dana nasabah?


TS
Arya323
Petinggi Rex Capital Futures larikan dana nasabah?
Quote:
JAKARTA. Tiga orang petinggi PT Rex Capital Futures (RCF) diduga telah melarikan dana nasabah sebesar Rp 5,097 miliar. Saat ini keberadaan ketiga pengurus tersebut, yakni Yanuar Norman Haris (direktur), William Samuel Wijnberg (pemegang saham), dan Silvia Kusumaningrum (komisaris), tidak diketahui keberadaannya.
Nasabah RCF atas nama Achmad Amir telah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan oleh pengurus RCP ini ke Divisi Krimsus Fismondev Polda Metro Jaya pada 16 Oktober 2014 silam. Amir menuturkan saat ini perkembangan dari kasus ini sudah mencapai tahap pemanggilan saksi terlapor yaitu Anton Seroaji dan Niko. Mereka bertindak sebagai tim marketing dari RCF.
Menurutnya, penyidik Polda saat ini tengah memantau pergerakan dari ketiga pengurus RCF tersebut, namun dirinya tidak dapat memastikan keberadaan mereka secara pasti apakah masih di Indonesia atau sudah melarikan diri ke luar negeri.
"Namun yang jelas kami diberitahu jika Polda saat ini sedang memantau aktivitas mereka. Untuk keberadaan mereka secara pasti kami tidak tahu. Biar aparat yang menanganinya. Sejak kami pertama laporan hingga sekarang, laporan kami masih terus ditangani secara profesional," ungkap Amir kepada KONTAN, Senin (16/2).
Amir menilai, Bappebti sebagai Badan Pengawas Tertinggi Otoritas Perdagangan Komoditas Berjangka tidak mempedulikan kasus penggelapan dana nasabah oleh RCF yang dialaminya. Padahal RCF berada di bawah pengawasan, pengaturan, dan pembinaan Bappebti. Menurutnya, pencabutan izin usaha RCF berdasarkan Surat Keputusan dengan nomor 09/BAPPEBTI/KEP-PENCABUTAN/11/2014 pada 20 November 2014 telah menutup kemungkinan penagihan dana yang telah ditransfer nasabah ke rekening unsegregated RCF sehingga Amir beserta dua nasabah lainnya menderita kerugian sebesar Rp 5,097 miliar.
"Pencabutan izin usaha RCF diambil dengan tidak memikirkan dampak yang akan diderita oleh nasabah. Karena kasus kami ini mengenai tidak dapat ditariknya uang kami selaku nasabah RCF. SK Kepala Bappebti yang mencabut izin perusahaan pialang berjangka itu sudah menutup kesempatan kami menagih dana kami kembali," tegas Amir.
Kasus dugaan penggelapan dana nasabah ini berawal ketika Amir beserta dua nasabah lainnya, Mickhael Marthin P dan Agung Sabarkah menyampailan pengaduan kepada Bappebti pada 20 Juni 2014. Ketiga nasabah tersebut tidak dapat mengambil dananya yang tersimpan di RCF. Sebagai tindak lanjut Bappebti pada 22 Juli 2014 ketiga nasabah dipanggil oleh satgas Biro Hukum Bappebti guna bermediasi dengan Yanuar Norman Haris sebagai dirut dari RCF. Amir beserta dua nasabah lainnya dijanjikan akan ada penyelesaian atas penarikan dana paling lambat seminggu setelah pertemuan tersebut.
"Atas itikad baik dari pialang tersebut kami menunggu kembali. Karena sebelumnya kami sudah mendatangi RCF dan hanya diberikan janji-janji semacam itu kalau mereka akan menyelesaikannya. Namun hingga saat ini tidak pernah ada realisasinya," jelas Agung Sabarkah, salah satu nasabah korban RCF.
Berdasarkan data yang diperoleh KONTAN, Achmad Amir memiliki dua buah rekening di RCF dengan nilai dana sebesar Rp 1,205 milar dan Rp 459 juta. Selain atas nama dirinya, Amir juga mewakili tiga nasabah lainnya, yakni Harris Sorimuda D dengan dana Rp 506 juta, Budiman Darmasutanto Rp 410 juta, dan Leni Karmelia S senilai Rl 109 juta. Sementara itu, dua nasabah lainnya, Michael Marthin P memiliki dana sebesar Rp 817 juta dan Rp 499 juta, dan dana Agung Sabarkah sebesar Rp 1,03 miliar.
Karena tidak kunjung ada tanggung jawab dari RCF, Bappebti mengambil langkah tegas dengan membekukan kegiatan usaha RCF tertanggal 19 Agustus 2014. Dengan adanya pembekuan usaha ini, Agung berharap RCF diberikan sanksi administrasi dan diharuskan melakukan pendataan aset-aset serta pelaporan lain guna mempertanggungjawabkan kerugian yang diterima nasabah. Namun, menurut Agung, hal tersebut tidak pernah diinformasikan ke pihaknya, sehingga ada indikasi tidak terlaksananya tugas dan fungsi Bappebti untuk menyelesaikan sengketa dengan mudah, cepat, dan profesional antara nasabah yang mengalami cidera janji dari pialang berjangka.
Direksi tak bisa dihubungi
Puncak kecurigaan terhadap Bappebti muncul pada 20 November 2014 ketika SK Kepala Bappebti perihal pencabutan izin usaha RCF diterbitkan. Agung menilai dengan dikeluarkannya SK pencabutan izin usaha RCF ini, kesempatan penyeselesaian ganti rugi dari pialang yang telah cidera janji dengan pelanggaran penggelepan dana nasabah akan lebih sulit karena para direksi dan komisaris semakin sulit dihubungi maupun ditemui.
"Kami duga ada indikasi tidak berjalannya fungsi dan tugas Bappebti dalam menangani setiap masalah yang ditimbulkan oleh para pialang curang dan banyak melakukan pelanggaran. Karena jelas-jelas mereka lebih memilih dicabut izin usahanya dan kehilangan setoran wajib berupa dana kompensasi sebesar Rp 100 juta dibandingkan membayar tuntutan ganti rugi kami," tegas Agung.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Mickhael Marthin P, salah satu nasabah korban RCF. Menurutnya sejak RCF dibekukan oleh Bappebti tidak ada satupun pihak RCF yang dapat dihubungi. Ia menuturkan saat ini kantor pusat RCF yang berada di Surabaya telah disegel oleh pemilik gedung. "Sudah tidak ada nomor yang bisa dihubungi lagi. Nomor Norman sebagai direktur RCF sudah tidak aktif. Kantornya di Surabaya pun sudah disegel sama yang punya," ujar Mickhael.
Ketika KONTAN akan mengkonfirmasi kasus ini kepada Yanuar Norman Haris sebagai direktur RCF, nomornya sudah tidak lagi aktif.
Kepala Biro Hukum Bappebti, Sri Haryanti menuturkan saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus penggelapan dana nasabah oleh RCF. Pencabutan izin usaha merupakan sanksi administratif yang telah dijatuhkan oleh Bappebti dan mengenai pengembalian dana nasabah yang telah digelapkan masih diusahakan oleh pihaknya. Kendati demikian, Sri menuturkan pihaknya telah mengembalikan sebagian dana yang berjumlah Rp 1 miliar dari aset RCF kepada para nasabah yang mengajukan klaim.
"Saat ini kami masih dalam proses penyelidikan. Kami sudah memberikan sanksi administratif kepada RCF berupa pencabutan izin usaha. Selain itu juga sudah ada pengembalian dana kepada nasabah meskipun baru sebagian saja," jelasnya ketika dihubungi KONTAN.
Nasabah RCF atas nama Achmad Amir telah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan oleh pengurus RCP ini ke Divisi Krimsus Fismondev Polda Metro Jaya pada 16 Oktober 2014 silam. Amir menuturkan saat ini perkembangan dari kasus ini sudah mencapai tahap pemanggilan saksi terlapor yaitu Anton Seroaji dan Niko. Mereka bertindak sebagai tim marketing dari RCF.
Menurutnya, penyidik Polda saat ini tengah memantau pergerakan dari ketiga pengurus RCF tersebut, namun dirinya tidak dapat memastikan keberadaan mereka secara pasti apakah masih di Indonesia atau sudah melarikan diri ke luar negeri.
"Namun yang jelas kami diberitahu jika Polda saat ini sedang memantau aktivitas mereka. Untuk keberadaan mereka secara pasti kami tidak tahu. Biar aparat yang menanganinya. Sejak kami pertama laporan hingga sekarang, laporan kami masih terus ditangani secara profesional," ungkap Amir kepada KONTAN, Senin (16/2).
Amir menilai, Bappebti sebagai Badan Pengawas Tertinggi Otoritas Perdagangan Komoditas Berjangka tidak mempedulikan kasus penggelapan dana nasabah oleh RCF yang dialaminya. Padahal RCF berada di bawah pengawasan, pengaturan, dan pembinaan Bappebti. Menurutnya, pencabutan izin usaha RCF berdasarkan Surat Keputusan dengan nomor 09/BAPPEBTI/KEP-PENCABUTAN/11/2014 pada 20 November 2014 telah menutup kemungkinan penagihan dana yang telah ditransfer nasabah ke rekening unsegregated RCF sehingga Amir beserta dua nasabah lainnya menderita kerugian sebesar Rp 5,097 miliar.
"Pencabutan izin usaha RCF diambil dengan tidak memikirkan dampak yang akan diderita oleh nasabah. Karena kasus kami ini mengenai tidak dapat ditariknya uang kami selaku nasabah RCF. SK Kepala Bappebti yang mencabut izin perusahaan pialang berjangka itu sudah menutup kesempatan kami menagih dana kami kembali," tegas Amir.
Kasus dugaan penggelapan dana nasabah ini berawal ketika Amir beserta dua nasabah lainnya, Mickhael Marthin P dan Agung Sabarkah menyampailan pengaduan kepada Bappebti pada 20 Juni 2014. Ketiga nasabah tersebut tidak dapat mengambil dananya yang tersimpan di RCF. Sebagai tindak lanjut Bappebti pada 22 Juli 2014 ketiga nasabah dipanggil oleh satgas Biro Hukum Bappebti guna bermediasi dengan Yanuar Norman Haris sebagai dirut dari RCF. Amir beserta dua nasabah lainnya dijanjikan akan ada penyelesaian atas penarikan dana paling lambat seminggu setelah pertemuan tersebut.
"Atas itikad baik dari pialang tersebut kami menunggu kembali. Karena sebelumnya kami sudah mendatangi RCF dan hanya diberikan janji-janji semacam itu kalau mereka akan menyelesaikannya. Namun hingga saat ini tidak pernah ada realisasinya," jelas Agung Sabarkah, salah satu nasabah korban RCF.
Berdasarkan data yang diperoleh KONTAN, Achmad Amir memiliki dua buah rekening di RCF dengan nilai dana sebesar Rp 1,205 milar dan Rp 459 juta. Selain atas nama dirinya, Amir juga mewakili tiga nasabah lainnya, yakni Harris Sorimuda D dengan dana Rp 506 juta, Budiman Darmasutanto Rp 410 juta, dan Leni Karmelia S senilai Rl 109 juta. Sementara itu, dua nasabah lainnya, Michael Marthin P memiliki dana sebesar Rp 817 juta dan Rp 499 juta, dan dana Agung Sabarkah sebesar Rp 1,03 miliar.
Karena tidak kunjung ada tanggung jawab dari RCF, Bappebti mengambil langkah tegas dengan membekukan kegiatan usaha RCF tertanggal 19 Agustus 2014. Dengan adanya pembekuan usaha ini, Agung berharap RCF diberikan sanksi administrasi dan diharuskan melakukan pendataan aset-aset serta pelaporan lain guna mempertanggungjawabkan kerugian yang diterima nasabah. Namun, menurut Agung, hal tersebut tidak pernah diinformasikan ke pihaknya, sehingga ada indikasi tidak terlaksananya tugas dan fungsi Bappebti untuk menyelesaikan sengketa dengan mudah, cepat, dan profesional antara nasabah yang mengalami cidera janji dari pialang berjangka.
Direksi tak bisa dihubungi
Puncak kecurigaan terhadap Bappebti muncul pada 20 November 2014 ketika SK Kepala Bappebti perihal pencabutan izin usaha RCF diterbitkan. Agung menilai dengan dikeluarkannya SK pencabutan izin usaha RCF ini, kesempatan penyeselesaian ganti rugi dari pialang yang telah cidera janji dengan pelanggaran penggelepan dana nasabah akan lebih sulit karena para direksi dan komisaris semakin sulit dihubungi maupun ditemui.
"Kami duga ada indikasi tidak berjalannya fungsi dan tugas Bappebti dalam menangani setiap masalah yang ditimbulkan oleh para pialang curang dan banyak melakukan pelanggaran. Karena jelas-jelas mereka lebih memilih dicabut izin usahanya dan kehilangan setoran wajib berupa dana kompensasi sebesar Rp 100 juta dibandingkan membayar tuntutan ganti rugi kami," tegas Agung.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Mickhael Marthin P, salah satu nasabah korban RCF. Menurutnya sejak RCF dibekukan oleh Bappebti tidak ada satupun pihak RCF yang dapat dihubungi. Ia menuturkan saat ini kantor pusat RCF yang berada di Surabaya telah disegel oleh pemilik gedung. "Sudah tidak ada nomor yang bisa dihubungi lagi. Nomor Norman sebagai direktur RCF sudah tidak aktif. Kantornya di Surabaya pun sudah disegel sama yang punya," ujar Mickhael.
Ketika KONTAN akan mengkonfirmasi kasus ini kepada Yanuar Norman Haris sebagai direktur RCF, nomornya sudah tidak lagi aktif.
Kepala Biro Hukum Bappebti, Sri Haryanti menuturkan saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus penggelapan dana nasabah oleh RCF. Pencabutan izin usaha merupakan sanksi administratif yang telah dijatuhkan oleh Bappebti dan mengenai pengembalian dana nasabah yang telah digelapkan masih diusahakan oleh pihaknya. Kendati demikian, Sri menuturkan pihaknya telah mengembalikan sebagian dana yang berjumlah Rp 1 miliar dari aset RCF kepada para nasabah yang mengajukan klaim.
"Saat ini kami masih dalam proses penyelidikan. Kami sudah memberikan sanksi administratif kepada RCF berupa pencabutan izin usaha. Selain itu juga sudah ada pengembalian dana kepada nasabah meskipun baru sebagian saja," jelasnya ketika dihubungi KONTAN.
http://nasional.kontan.co.id/news/pe...n-dana-nasabah
Segregated account memang tidak kuat.
0
1.4K
Kutip
4
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan