Quote:
Senin, 16/02/2015 15:30 WIB
Rapat Pleno MA: Ada Penyelundupan Hukum, Praperadilan Bisa PK
Andi Saputra - detikNews
Komjen BG Menang di Praperadilan
Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan. Putusan ini mendapat reaksi dari masyarakat. Langkah hukum apa yang bisa dilakukan jika tidak sependapat dengan putusan tersebut?
"Menjadi kebijakan MA dalam rapat pleno kamar pidana yang dilakukan di Karawaci Tangerang dan rapat pleno kamar pidana di Mega Mendung Bogor untuk menyatakan tidak dapat diterima permohonan PK atas putusan praperadilan. Hal itu terdapat pengecualian yaitu hanya diperkenankan dalam hal terjadi penyelundupan hukum yaitu praperadilan yang melampaui kewenangannya sesuai pasal 77 KUHAP," kata hakim agung Syarifuddin.
Pernyataan Syarifuddin itu tertuang dalam putusan PK Nomor 87 PK/Pid.B/2013 yang dikutip detikcom, Senin (16/2/2015). Rapat pleno MA itu digelar pada 2013 lalu.
Lantas apa kewenangan praperadilan? Berdasarkan Pasal 77 KUHAP, kewenangan praperadilan yaitu:
1. sah atau tidaknya penangkapan
2. sah atau tidaknya penahanan
3. sah atau tidaknya penghentian penyidikan
4. sah atau tidaknya penghentian penuntutan
5. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Bagaimana dengan putusan Komjen Budi Gunawan?
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menafsirkan penetapan status tersangka merupakan objek praperadilan. Oleh karenanya Sarpin merasa mempunyai wewenang untuk mengadili gugatan Komjen Gunawan dan mengabulkannya. Padahal objek sengketa itu di luar ketentuan pasal 77 KUHAP.
Putusan 87 PK/Pid.B/2013 diketok atas permohonan Bareskrim Mabes Polri. Saat itu, Mabes Polri mengajukan PK karena diperintahkan PN Jaksel lewat putusan praperadilan untuk membuka kembali penyidikan atas kasus penipuan dan penggelapan yang diadukan oleh warga Hong Kong. Praperadilan di tingkat PK ini diadili oleh Andi Abu Ayyub, Sofyan Sitompul dan Suarifuddin. Meski ada hasil rapat pleno itu, Andi dan Sofyan memaksakan mengabulkan PK. Alhasil Syarifuddin memilih dissenting opinion. Alhasil, suara hakim agung Syarifuddin pun kalah.
Lantas, apakah putusan Sarpin termasuk dalam kategori 'penyelundupan hukum'?
http://news.detik.com/read/2015/02/1...isa-pk?9911012
Ane ga ngerti hukum
tapi kayanya diatas kaga ada tulisan hakim praperadilan bisa bebasin status tersangka yak

...