Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

reyvan3Avatar border
TS
reyvan3
MA Bisa Batalkan Putusan Praperadilan BG
MA Bisa Batalkan Putusan Praperadilan BG

JAKARTA – Sidang praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan atas penetapan tersangkanya oleh KPK diperkirakan memasuki babak akhir. Sesuai jadwal PN Jakarta Selatan, putusan sidang akan dibacakan hakim tunggal Sarpin Rizaldi hari ini. Jika putusan tersebut bermasalah, Mahkamah Agung (MA) bisa membatalkan dan memberi Sarpin sanksi.

Mantan hakim agung Harifin A. Tumpa menyatakan, MA bisa membatalkan putusan praperadilan jika memang melanggar aturan. Dia mengatakan, pengajuan praperadilan itu sebenarnya telah bermasalah. Sebab, sesuai KUHAP, hanya ada enam hal yang bisa diajukan lewat praperadilan.

Enam hal itu adalah sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyidikan, penuntutan, serta mekanisme permintaan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik. Karena itu, jika memutuskan di luar enam kewenangan praperadilan tersebut, bisa diartikan hakim telah menyalahi kewenangannya. ”Nah, kalau praperadilan ini bermasalah, MA bisa membatalkan putusannya,” ujar Harifin dalam diskusi di kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (15/2).


Dia juga mengatakan seharusnya hakim segera memutus perkara tersebut dalam tempo tujuh hari. Jika itu dilakukan, hari ini (16/2) perkara tersebut diputus.

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Indonesia Junaedi memperingatkan, hakim Sarpin bisa saja kena sanksi jika memaksakan untuk mengabulkan gugatan Budi Gunawan (BG). ”Seperti yang dibahas pakar dan praktisi hukum selama ini, praperadilan tidak bisa membatalkan penetapan seseorang sebagai tersangka,” dalihnya.

Jika dipaksakan, perkara itu sama dengan kasus Chevron. Ketika itu hakim Suko Harsono mengeluarkan putusan praperadilan dalam kasus bioremediasi Chevron dengan tersangka Bachtiar Abdul Fatah. Saat itu Suko memutus penetapan tersangka Bachtiar tidak sah. Badan Pengawasan MA pun kemudian memberikan sanksi kepada hakim Suko Harsono. ”Jadi, bukan hanya dibatalkan putusannya, hakimnya juga harus disanksi dan dimutasi. Contohnya kan sudah ada,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Fredrich Yunadi, kuasa hukum BG, menjelaskan bahwa selama masa pembuktian baik dari keterangan saksi maupun berbagai bukti, pihaknya yakin hakim akan mengabulkan permohonan Budi Gunawan. ”Bukti kami kuat dan saksi menguatkan,” jelasnya.

Fredrich berharap hakim bisa bersikap seadil-adilnya. Jangan sampai hakim merasa diintimidasi berbagai pihak. ”Saya yakin hakim akan memutuskan yang terbaik,” jelasnya.

Di bagian lain, Chatarina M. Girsang, kuasa hukum KPK, menjelaskan bahwa selama masa pembuktian, bukti dan saksi dari pihak pemohon atau BG sama sekali tidak relevan. Bahkan, dalil-dalil yang selama ini diungkapkan tidak bisa dibuktikan. ”Hanya soal LHA PPATK yang agak relevan,” ujarnya.

Dengan sikap hakim selama ini yang cukup independen, dia menilai hakim akan menolak semua permohonan BG. ”Selama ini sikap hakim sangat fair,” ujar kepala Biro Hukum KPK tersebut.

Keputusan praperadilan terhadap BG itu kini sedang ditunggu banyak pihak. Sebab, hal tersebut akan berdampak pada keputusan final Presiden Joko Widodo soal jadi atau tidaknya BG dilantik sebagai Kapolri. Melihat perkembangan terakhir, presiden sangat mungkin segera mengambil keputusan terkait hal tersebut setelah ada putusan.

Sementara itu, apa pun keputusan Jokowi menyangkut Kapolri, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) berkomitmen akan tetap solid berada di belakang pemerintah. Termasuk kalangan PDIP yang sejak awal merupakan salah satu pendorong agar BG dilantik sebagai Kapolri.

Politikus senior PDIP Hendrawan Supratikno memastikan dukungan partainya bukan dukungan yang situasional dan kondisional. Juga, bukan dukungan yang bersifat transaksional karena iming-iming jabatan atau lainnya.

”Karena itu, apa pun keputusan presiden soal Kapolri, PDIP akan tetap solid dan utuh mendukung,” tegas Hendrawan saat dihubungi kemarin.

Selain itu, keputusan mendukung pemerintahan yang ada saat ini merupakan keputusan resmi partai. Yaitu, di Rakernas IV PDIP di Semarang pada September 2014. Saat itu partai berlambang kepala banteng dengan moncong putih tersebut menegaskan diri sebagai partai pemerintah.

”Intinya, tidak mungkin hanya karena Budi Gunawan, kami menarik dukungan,” tandas Hendrawan. Kalaupun selama ini PDIP terkesan terus mendorong Jokowi agar BG tetap dilantik, itu sebatas pelaksanaan tugas untuk memberikan masukan kepada pemerintah yang didukung.

Hubungan Jokowi dan PDIP sebagai partai utama pemerintah sempat terkesan renggang beberapa waktu terakhir. Meski belum menyampaikan secara gamblang, presiden terkesan tidak ingin melantik BG sebagai Kapolri pasca KPK menetapkan status yang bersangkutan sebagai tersangka.

Sikap itu terlihat dengan langkah presiden membentuk Tim 9 yang diketuai Syafii Maarif. Tim yang bertugas memberikan masukan dan rekomendasi tersebut relatif berisi orang-orang yang selama ini menolak BG untuk dilantik.

Terkait kesan kerenggangan hubungan itu, Hendrawan menyatakan tidak sepenuhnya benar. Menurut dia, hal tersebut hanya kesan yang muncul di publik. Buktinya, dalam pertemuan terakhir di Solo dua hari lalu (14/2), Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bersama para petinggi partai KIH tampak akrab dengan Jokowi.

Dia kemudian menuding, ada pihak-pihak yang memang sengaja membentur-benturkan PDIP-KIH secara umum dengan presiden. Tujuannya, kata dia, menjauhkan Jokowi dengan kekuatan politik pendukungnya. ”Presiden harus hati-hati soal ini, ini ilmu politik paling elementer,” ujarnya.

Meski tidak menyebut secara terbuka, telunjuk Hendrawan, antara lain, mengarah ke kekuatan politik lainnya di luar KIH. Yakni, kekuatan politik yang selama ini tergabung di Koalisi Merah Putih (KMP).

Hingga saat-saat terakhir, bersamaan dengan menghangatnya dinamika politik pascapolemik soal Kapolri, sejumlah petinggi KMP merapat ke istana. Jokowi telah berkesempatan bertemu langsung dengan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Di tempat terpisah, anggota Komisi III DPR dari Partai Golkar Bambang Soesatyo kembali mengingatkan potensi kekisruhan politik yang mungkin muncul jika BG batal dilantik sebagai Kapolri. Menurut dia, akan berkembang anggapan tentang presiden yang inkonsisten.

”Kita semua tinggal menunggu saja, apakah presiden dapat mengambil keputusan yang tepat atau justru sebaliknya, menjadi blunder politik,” ucap Bambang Soesatyo.

Dia lalu mengingatkan adanya konferensi pers presiden di Istana Merdeka pada 16 Januari malam. Keterangan itu disampaikan pascasidang paripurna DPR menyetujui BG untuk menjabat Kapolri.

Ketika itu, ujar Bamsoet –sapaan akrabnya– presiden menegaskan tidak akan membatalkan pelantikan BG. Meski, yang bersangkutan sudah berstatus sebagai tersangka KPK. Dalam pernyataannya, presiden bahkan memberikan penekanan khusus pada kata menunda. Hanya menunda, tidak membatalkan.

Apalagi, pada saat yang sama, presiden menerbitkan dua keputusan, yakni memberhentikan dengan hormat Jenderal Sutarman sebagai Kapolri dan menunjuk Komjen Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri. ”Dengan dua putusan itu pula, diasumsikan bahwa pelantikan BG hanya soal waktu,” tandas bendahara umum Partai Golkar versi munas Bali tersebut.

Di sisi lain, pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terus berlanjut. Kabareskrim Budi Waseso menjelaskan, sprindik untuk Abraham Samad (AS) dan Adnan Pandu Praja memang telah keluar. Hal tersebut dapat diartikan bahwa bukti sudah mencukupi. ”Berarti semua sudah lengkap,” ujarnya.

Namun, kejanggalannya, mereka tidak menjadi tersangka. Soal itu, Budi menjelaskan bahwa hal tersebut menunjukkan penyidik ingin melengkapi sesuatu. ”Nanti semuanya dijelaskan,” ujarnya.

Apakah yang ingin dilengkapi itu surat penyidikan Emir Moeis? Dia menjelaskan bahwa memang Bareskrim meminta surat penyidikan Emir, namun jangan disalahartikan. ”Kami minta secara administrsi, tapi kalau tidak diberi, ya tidak bisa memaksa,” paparnya.

Menurut Bareskrim, surat penyidikan Emir Moeis penting karena bisa membuktikan adanya peringanan tuntutan yang dijanjikan Abraham Samad. ”Memang untuk itu. Yang jelas, penyelidikan dan penyidikan jalan terus,” ujarnya. (gun/dyn/idr/c10/end)



http://www.jawapos.com/baca/artikel/...raperadilan-bg

semoga masih ada harapan
Diubah oleh reyvan3 16-02-2015 04:13
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
1.3K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan