- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
DPR Keberatan Ada Pajak Tambahan Perhiasan Sampai Tas Mewah


TS
Abc..Z
DPR Keberatan Ada Pajak Tambahan Perhiasan Sampai Tas Mewah
http://finance.detik.com/read/2015/0...mewah?f9911023
Jakarta -Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengkaji ulang beberapa aturan, seperti pengenaan pajak pada perhiasan sampai tas mewah. Ini sesuai dengan kesepakatan yang dicapai dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.
Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan, bahwa anggota dewan merasa aturan tersebut dapat meresahkan masyarakat. Misalnya pengenaan pajak barang mewah atas perhiasan emas, mutiara dan lainnya.
"Tadi kan sudah disepakati, Ditjen Pajak akan tinjau kembali aturan yang meresahkan masyarakat," ungkap Sigit di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (12/2/2015)
Sigit belum memastikan aturan ini akan dibatalkan atau dikurangi tarifnya. Karena akan dibahas lebih lanjut dalam rapat pimpinan bersama seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) esok hari.
"Kita lihat nanti apakah dipending atau tidak untuk aturan itu," sebutnya.
Kesepakatan lainnya dengan Komisi XI, adalah terkait dengan peninjauan kembali atas aturan pengenaan pajak terhadap omzet tertentu. DPR kembali meminta Ditjen Pajak untuk mengkaji ulang aturan tersebut karena dinilai menganggu pertumbuhan usaha kecil dan menengah.
Berikut rincian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang rencananya akan direvisi:
1. Perubahan PMK tentang tarif dan batasan barang mewah yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), potensi Rp 4 triliun.
2. Perubahan Peraturan Dirjen tentang rincian bukti potong atas bunga deposito dan tabungan, potensi Rp 1,25 triliun.
3. Penambahan dalam PMK tentang objek pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas transaksi ekspor hasil tambang mineral dan batu bara, potensi Rp 3,66 triliun.
4. Perubahan PP tentahg PPh final persewaan tanah dan bangunan, potensi Rp 1,75 triliun.
5. Perubahan PMK tentang jenis jasa lain yang dikenakan PPh pasal 23, potensi Rp 4,9 triliun.
6. Perubahan PMK tentang tarif dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan hasil tembakau, potensi Rp 3 triliun.
7. Perubahan PMK tentang perluasan objek PPh pasal 22 atas barang sangat mewah misal perhiasan mewah, potensi Rp 1 triliun.
8. Perubahan PMK tentang pengenaan PPh pasal 15 atas WP usaha pelayaran, potensi Rp 1 triliun.
9. Perubahan PP atas transaksi pengalihan saham (saham pendiri), potensi Rp 4 triliun.
10. Pengenaan PPN atas penyediaan jasa jalan tol (pengantar Surat Menteri Keuangan kepada Menteri PU-26 Januari 2015), potensi Rp 500 miliar.
11.Perubahan PP tentang PPN atas daya listrik antara 2.200-6.600 watt, potensi Rp 2 triliun.
12.Perubahan PP 46 tentang PPh atas WP dengan penghasilan bruto tertentu. Potensi nol.
dulu katanya pengen menggalakan gaya hidup sederhana, kok perhiasan dan barang barang mewah dikasih pajak malah keberatan?
takut nggak bisa pamer pamer lagi? atau takut nggak bisa beli beli barang branded / gaya hidup konsumerismenya dipangkas
Jakarta -Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengkaji ulang beberapa aturan, seperti pengenaan pajak pada perhiasan sampai tas mewah. Ini sesuai dengan kesepakatan yang dicapai dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.
Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan, bahwa anggota dewan merasa aturan tersebut dapat meresahkan masyarakat. Misalnya pengenaan pajak barang mewah atas perhiasan emas, mutiara dan lainnya.
"Tadi kan sudah disepakati, Ditjen Pajak akan tinjau kembali aturan yang meresahkan masyarakat," ungkap Sigit di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (12/2/2015)
Sigit belum memastikan aturan ini akan dibatalkan atau dikurangi tarifnya. Karena akan dibahas lebih lanjut dalam rapat pimpinan bersama seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) esok hari.
"Kita lihat nanti apakah dipending atau tidak untuk aturan itu," sebutnya.
Kesepakatan lainnya dengan Komisi XI, adalah terkait dengan peninjauan kembali atas aturan pengenaan pajak terhadap omzet tertentu. DPR kembali meminta Ditjen Pajak untuk mengkaji ulang aturan tersebut karena dinilai menganggu pertumbuhan usaha kecil dan menengah.
Berikut rincian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang rencananya akan direvisi:
1. Perubahan PMK tentang tarif dan batasan barang mewah yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), potensi Rp 4 triliun.
2. Perubahan Peraturan Dirjen tentang rincian bukti potong atas bunga deposito dan tabungan, potensi Rp 1,25 triliun.
3. Penambahan dalam PMK tentang objek pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas transaksi ekspor hasil tambang mineral dan batu bara, potensi Rp 3,66 triliun.
4. Perubahan PP tentahg PPh final persewaan tanah dan bangunan, potensi Rp 1,75 triliun.
5. Perubahan PMK tentang jenis jasa lain yang dikenakan PPh pasal 23, potensi Rp 4,9 triliun.
6. Perubahan PMK tentang tarif dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan hasil tembakau, potensi Rp 3 triliun.
7. Perubahan PMK tentang perluasan objek PPh pasal 22 atas barang sangat mewah misal perhiasan mewah, potensi Rp 1 triliun.
8. Perubahan PMK tentang pengenaan PPh pasal 15 atas WP usaha pelayaran, potensi Rp 1 triliun.
9. Perubahan PP atas transaksi pengalihan saham (saham pendiri), potensi Rp 4 triliun.
10. Pengenaan PPN atas penyediaan jasa jalan tol (pengantar Surat Menteri Keuangan kepada Menteri PU-26 Januari 2015), potensi Rp 500 miliar.
11.Perubahan PP tentang PPN atas daya listrik antara 2.200-6.600 watt, potensi Rp 2 triliun.
12.Perubahan PP 46 tentang PPh atas WP dengan penghasilan bruto tertentu. Potensi nol.
dulu katanya pengen menggalakan gaya hidup sederhana, kok perhiasan dan barang barang mewah dikasih pajak malah keberatan?

takut nggak bisa pamer pamer lagi? atau takut nggak bisa beli beli barang branded / gaya hidup konsumerismenya dipangkas

0
1.4K
19


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan