Quote:
Jakarta- Salah satu pasal yang direvisi dalam UU KPK dan Tipikor di DPR untuk program legislasi nasional 2015 yakni soal status tersangka.
Selama ini status tersangka di KPK memang tidak bisa distop alias tak ada SP3. Revisi ini ada kemungkinan membuka peluang kewenangan SP3.
"Masuk dalam suatu prolegnas, yang akan direvisi nanti tentunya akan ada usulan-usulan dari bawah kan. Misalnya termasuk ditetapkan sebagai tersangka apakah itu sudah final, dan seterusnya itu akan menjadi salah satu topik," jelas Wakil Ketua DPR Fadli Zon di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2015).
"Karena di manapun hukum di bumi tidak ada seperti itu. Mungkin ini yang perlu direvisi dan salah satu dikoreksi begitu. Kan orang bisa salah, memang malaikat," terang dia.
Namun menurut Fadli, apa yang perlu direvisi akan direvisi. Tak hanya soal tersangka saja.
"Tapi, dilihatnya kan kalau perlu direvisi ya kita akan revisi. Bukan bermaksud untuk dilemahkan. Justru membuat lembaga hukum ini nanti menjadi lembaga yang transparan dan bisa dikontrol. Tidak ada abuse of power. Kalau orang-orang itu tidak amanah, itu akan menjadi abuse of power," tegas dia.
....gak si KIH gak si KMP pd NGE ZONK kabeh.....piye iki rek??
