Kaskus

News

Abc..ZAvatar border
TS
Abc..Z
[MP4 belum pak]Pihak Budi Gunawan Akan Tunjukkan Dokumen dan Rekaman untuk Lawan KPK
http://nasional.kompas.com/read/2015...ntuk.Lawan.KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa pihaknya akan menunjukan sejumlah bukti atas tidak sahnya penetapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ada surat, dokumen sekitar puluhan lembar," ujar Maqdir sebelum sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimulai pada Selasa (10/2/2015).

Selain itu, tim pengacara akan menunjukan rekaman pembicaraan dan delapan orang saksi. Namun, Maqdir enggan menjelaskan apa isi surat, dokumen, rekaman pembicaraan serta siapa saja delapan saksi tersebut.

"Nanti saja di persidangan kita lihat," ujar dia.

Perihal saksi, Maqdir tidak dapat memastikan apakah kedelapan saksi tersebut akan hadir seluruhnya dalam praperadilan hari ini atau tidak. Dia mengatakan, cuaca buruk di Jakarta menjadi penyebab ketidakpastian itu.
Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan hari ini mengagendakan pembuktian pihak Budi atas dalil-dalil praperadilan yang disampaikan dalam sidang, Senin (9/2/2015) kemarin. Hakim memberikan waktu dua hari, yakni Selasa dan Rabu untuk pembuktian.

Adapun, pembuktian kuasa hukum KPK baru akan digelar pada sidang Kamis (12/2/2015) dan Jumat (13/2/2015).

Tim pengacara Budi Gunawan menganggap penetapan kliennya sebagai tersangka gratifikasi oleh KPK merupakan bentuk intervensi terhadap keputusan Presiden. KPK telah melewati wewenangnya dalam pemilihan calon Kepala Polri. Akibatnya, proses pelantikan Budi sebagai Kepala Polri terhambat.

Sesuai dengan Pasal 38 Ayat 1 dan Pasal 39 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menurut tim pengacara, tugas dan wewenang KPK adalah penyelidikan dan penyidikan. Namun, dalam proses pemilihan Kepala Polri, KPK menyalahgunakan tugas dan wewenangnya dengan bersikukuh ikut dalam proses tersebut.

Menurut pihak Budi, penetapan tersangka Budi ketika masih menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Polri tidak tepat. Alasannya, pada posisi jabatan tersebut, Budi bukan termasuk aparat penegak hukum sehingga tak bisa dilakukan penyelidikan atau penyidik. Jabatan tersebut juga tak termasuk penyelenggara negara karena bukan bagian dari jabatan eselon I.

Penetapan tersangka Budi yang tanpa diawali pemanggilan dan permintaan keterangan secara resmi dianggap tindakan melanggar hukum. Pasal 5a UU Nomor 30 Tahun 2002 menyebutkan, untuk menjunjung ketentuan hukum, dua proses harus dilakukan dalam penyelidikan dan penyidikan.


- sokumennya bakal di ekstrak gak? emoticon-Big Grin
- gak sekalian siapin 3GP, MP4,FLV, ama DVD, BLU RAY pak? emoticon-Ngakak (S)
0
642
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan