apbnnewsdotcomAvatar border
TS
apbnnewsdotcom
[Must Read] Agan Nunggak Pajak?? Siap-siap Ga Boleh Ke-Luar Negeri dan Masuk Bui
Pemerintah mulai melakukan gijzeling atau paksa badan terhadap penunggak pajak dengan nilai minimal Rp100 juta. Salah satu Wajib Pajak (WP) yang telah disandera adalah penanggung pajak PT DGP, dengan tunggakan sebesar Rp6 miliar. Sebenarnya penyanderaan (gijzeling) adalah upaya terakhir terhadap Penanggung Pajak, karena sebelum dilakukan gijzeling, terlebih dahulu dilakukan pencegahan.

Yang dimaksud pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara kepada Penanggung Pajak untuk keluar dari wilayah Indonesia, hal ini sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Undang-Undang PPSP), pencegahan tersebut dilakukan secara selektif kepada Penanggung Pajak yang memiliki utang pajak sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Jangka waktu pencegahan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 6 (enam) bulan.

Kebijakan paksa badan diterapkan di Indonesia sebagai upaya penegakan hukum (law enforcement) terhadap Wajib Pajak yang tidak mematuhi kewajiban perpajakan dan tidak melunasi utang pajaknya, karena masih banyak pengusaha yang menunggak pajak, bahkan melakukan transfer pricing (untuk menghindari pajak). Sehingga dengan Kebijakan gijzeling ini, secara tidak langsung akan memberikan efek jera kepada para penunggak pajak penyanderaan (gijzeling) (Artinya masuk BUI Gan!!) emoticon-Takut (S) yang merupakan upaya terakhir terhadap Penanggung Pajak.

Disatu sisi, terdapat beberapa hal yang mungkin dapat menjadi masukan pemerintah (dalam hal ini Ditjen Pajak Kementerian Keuangan) dari kebijakan Gijzeling (1) Pemerintah harus memperhatikan tempat penyanderaan mengingat kapasitas rutan di Indonesia yang sudah over kuota; (2) mekanisme menguji kebijakan paksa badan harus segera disiapkan atau tersandera harus dapat menguji penetapan tersebut secara efisien tanpa ada penundaan; (3) penyanderaan tersebut tidak boleh dilakukan secara diskriminatif (Bisnis Indonesia, 4 Februari 2015).

Sebagai informasi target penerimaan perpajakan yang direncanakan sebesar Rp1.484,6 triliun di Nota Keuangan RAPBN-P 2015 atau naik sekitar 104,6 triliun dari APBN 2015 yang sebesar Rp1.380,0 triliun. Aksi pencegahan dan paksa badan/gijzeling ini sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan Wajib Pajak di Indonesia.

Pesan yang harus dipahami bagi Agan-agan semua selaku Wajib Pajak, terutama yang memiliki utang pajak dan bagi Penanggung Pajak, segera melakukan komunikasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dalam rangka menyelesaikan utang pajaknya dan kooperatif dalam proses penagihan pajak tersebut. Jangan sampe masuk Bui duluan emoticon-Takut (S)
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
www.APBNnews.com
Sebuah inisiatif untuk memberikan informasi kepada masyarakat Indonesia agar berpartisipasi mengawal pembangunan, diawali dengan memahami informasi terkini seputar kebijakan Pemerintah terutama dalam bidang perekonomian. #KawalAPBN Kawal Pembangunan.
Diubah oleh apbnnewsdotcom 09-02-2015 03:13
0
679
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan