apbnnewsdotcomAvatar border
TS
apbnnewsdotcom
Konon 2016 PBB Akan dihapuskan, Gimana Menurut Agan?
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan merencanakan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) per tahun bagi rumah sederhana, tempat ibadah, dan bangunan bersifat sosial.
Menurut rencana, wacana kebijakan tersebut akan mulai berlaku 2016. Berbagai pihak pun menyambut baik rencana strategis ini, pasalnya langkah ini dinilai dapat bermanfaat mengurangi beban pajak yang ditanggung masyarakat, khususnya para petani dan diharapkan dapat merangsang gairah masyarakat untuk bertani.

Secara tidak langsung kebijakan penghapusan PBB ini juga diharapkan dapat menyelamatkan lahan-lahan pertanian dari alih fungsi lahan dan juga bisa menggairahkan petani untuk menggarap lahannya. Dan semoga para petani tidak tergiur menjual tanahnya, tapi lebih memilih menggarap dan mengembangkan potensi pertanian yang ada.

Sebagaimana dirangkum dari berbagai pemberitaan media, Menteri Agraria dan Tata Ruang mengatakan selama ini PBB dan NJOP selalu menjadi permasalahan masyarakat. Misalnya NJOP, para makelar tanah selama ini selalu menjual tanah diatas ketentuan NJOP. Oleh karena itu, menurut Ferry sebaiknya NJOP dihapus saja.

Sebagai respon lanjutan, Ferry mengatakan pemerintah akan menetapkan harga pasaran tanah atau bangunan yang berlaku di tiap wilayah dan berlaku satu tahun. Harga patokan ini yang akan dipakai sebagai acuan pungutan pajak daerah.



Penghapusan PBB versus kehilangan pendapatan

Sebagai informasi, yang dimaksud Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994.

PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak. (Sumber: http://www.pajak.go.id/content/seri-...n-bangunan-pbb

Kembali ke wacana kebijakan penghapusan PBB, banyak pihak yang mendukung kebijakan Pro Rakyat tersebut, namun tidak sedikit juga yang menolak. Hal ini dikarenakan konsekuensi dari kebijakan tersebut adalah potensi hilangnya sebagian sumber pendapatan asli daerah (PAD). Sebagai pengingat, pajak yang dipungut dari PBB dan BPHTPB sudah masuk ke Kas Pemerintah Daerah dan tidak lagi ke Kas Pemerintah Pusat dalam hal ini Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Tentunya proses penetapan kebijakan ini akan membutuhkan proses panjang, dan tidak serta merta langsung dilaksanakan. Terlebih aturan mengenai PBB sebelumnya sudah diatur dalam format Undang-Undang. Untuk itu, Meskipun ditargetkan akan aktif pada tahun 2016, proses penetapan kebijakan membutuhkan koordinasi dari berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, untuk dilakukan revisi dari Undang-Undang tersebut.

Dasar hukum PBB merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 1994. Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 201/KMK.04/2000 tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Perhitungan PBB.

Dasar hukum lainnya KMK Nomor 523/KMK.04/1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya NJOP Sebagai Dasar PEngenaan PBB. KMK Nomor 1004/KMK.04/1985 tentang Penentuan Badan atau Perwakilan Organisasi Internasional yang Menggunakan Objek PBB Yang Tidak Dikenakan PBB.

Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-251/PJ./2000 tentang Tata Cara Penetapan Besarnya NJOP Tidak Kena PAjak Sebagai Dasar Perhitungan PBB. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-16/PJ.6/2000 tentang Pengenaan PBB.

Selain itu, Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-57/PJ.6/1994 tentang Penegasan dan Penjelasan Pembebasan PBB atau Fasilitas Umum dan Sarana Sosial untuk Kawasan Industri dan Real Estate.

Pada akhirnya, sejatinya pajak dipungut demi kesejahteraan rakyat. Namun, jika penghapusan pajak atas tanah dan tempat tinggal atau dikenal dengan PBB, bisa meringankan beban masyarakat, tujuan tersebut juga dapat tercapai. Mari kita kawal dan bersikap kritis terhadap wacana kebijakan ini, tentunya banyak hal yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah, dengan satu tujuan, Kemakmuran Rakyat!


Salam,
APBNNews.com | #KawalAPBN Kawal Pembangunan
0
3.2K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan