Diantara para agan-agan kaskuser mungkin banyak yang udah pernah di tilang. Baik itu karena surat-surat tidak lengkap atau juga karena tidak mengenakan sabuk pengaman semisal helm saat berkendara.
Spoiler for Tilang:
Pada thread yang singkat ini ane cuma mau bahas soal kewajiban mengenakan helm dan nggak ngebahas soal surat kelengkapan kendaraan dan pengemudi yang menurut ane udah oke. Aturannya udah cukup bagus sih ...
Quote:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 8 :
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm
yang memenuhi standar nasional Indonesia."
Pasal 291 ayat 1 :
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Disini ane mau menyampaikan sedikit tanggapan ane tentang judul thread dan sekaligus minta tanggapan dan masukan dari agan-agan kaskuser sekalian.
Quote:
Tanggapan ane : Menurut ane, orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia seperti diamanatkan pada Pasal 291 ayat 1 tidak perlu ditilang.
Aturan ini sepertinya terlalu memanjakan pengemudi dan pengemudi itu seperti diperlakukan sebagai anak-anak yang tidak tau mana yang baik buat keselamatan dirinya. Padahal seorang pengemudi dianggap layak apabila sudah berumur minimal 17 tahun dan memiliki SIM.
Spoiler for Syarat Memiliki SIM:
Persyaratan pemohon SIM perseorangan berdasarkan Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009
Usia :
17 tahun untuk SIM A, C, dan D
20 tahun untuk SIM B1
21 tahun untuk SIM B2
Administratif :
memiliki Kartu Tanda Penduduk
mengisi formulir permohonan
rumusan sidik jari
Kesehatan :
sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
Lulus ujian :
ujian teori
ujian praktek dan/atau
ujian ketrampilan melalui simulator
Quote:
Jadi mau pakai helm apa enggak, itu terserah dia dan itu urusan dia. Helm itu perlu untuk keselamatan pengendaranya. Kalau dia mau selamat ya pakai helm. Kalau tidak ingin kepalanya pecah apabila ada kecelakaan ya silakan pakai helm. Sebaliknya, kalau mau kepala pecah terbentur aspal ya silakan aja nggak pakai helm. Beres toh?
Itu menurut pendapat pribadi ane aja gan. Sharing juga pendapat agan-agan sekalian.
Quote:
Update :
Spoiler for Tanggapan Dari Beberapa Kaskuser:
Quote:
Original Posted By ibezindan►kalo menurut ane pribadi sih harus gan, sebagai tanggung jawab pemerintah melindungi rakyatnya. Kalau cuma di ingatin tanpa ada sangsi takutnya angka kematian akibat kecelakaan semakin banyak
Quote:
Original Posted By novanrw►gak usah ada aturan pake helm gan,mayan kan ngurangin abg labil dijalan yg sering ugal2an. kalo mereka pake helm karna aturan, trs gara2 ugal2an nabrak g mati dong, tp klo gda aturan, pasti mreka g pake helm, nabrak, berkurang lah jumlahnya.
Quote:
Original Posted By rb182►kalo helm masih masuk akal dan HARUS gan untuk keselamatan...yang ga harus ditilang dan tergolong BODOH itu adalah menyalahkan lampu siang hari.
Sekian dulu gan thread singkat dari ane. Thanks buat kesediaan agan-agan kaskuser sekalian untuk membaca dan memberi tanggapan.
Jalan raya itu bukan halaman belakang rumah, jadi jangan suka-suka hati... terserah gue... mau apa... otak otak gue kalau pecah di jalan terserah gue...
Banyak orang gak sadar... jalan raya itu milik umum, artinya secara otomatis kalau kita masuk jalan raya maka kita secara langsung diwajibkan untuk mengikuti aturan LALIN...
Oh ia IMO, aturan itu itu kalau dilihat dari sudut pandang lain sebenarnya bukan larangan, tapi tanggungjawab/konsekuensi... maksud ane, terserah ente mau patuh atau enggak.. cuman yah itu kalau ente gak patuh jangan protes kalau nanti kena tilang atau otak berceceran di jalan... itu konsekuensinya...
Original Posted By kountop►Jalan raya itu bukan halaman belakang rumah, jadi jangan suka-suka hati... terserah gue... mau apa... otak otak gue kalau pecah di jalan terserah gue...
Banyak orang gak sadar... jalan raya itu milik umum, artinya secara otomatis kalau kita masuk jalan raya maka kita secara langsung diwajibkan untuk mengikuti aturan LALIN...
Oh ia IMO, aturan itu itu kalau dilihat dari sudut pandang lain sebenarnya bukan larangan, tapi tanggungjawab/konsekuensi... maksud ane, terserah ente mau patuh atau enggak.. cuman yah itu kalau ente gak patuh jangan protes kalau nanti kena tilang atau otak berceceran di jalan... itu konsekuensinya...
Kalau ane sih, selama aturan itu ada ane akan tetap patuh gan. Bahkan tanpa ada aturan pemakaian helm pun ane akan tetap pakai helm saat naik motor karena itu untuk keselamatan ane pribadi. Dan justru karena untuk keselamatan pribadi makanya ane rasa gak perlu dibuat dalam aturan sebagai kewajiban. Efeknya kan bukan untuk orang atau pengendara lain tapi untuk diri sendiri. Hehehe... CMIIW gan ...
Original Posted By m4re►Ane sih belum pernah kena tilang gan, ane selalu pakai helm bawa motor.
Tanggapan ane, kalau aturan tentang helm dihapus, akan merugikan instansi Jasa Raharja. Bisa-bisa Jasa Raharja bangkrut karena banyaknya klaim asuransi kecelakaan.
mangstab gan ...!
kita sama-sama orang yang peduli pada keselamatan berkendara di jalan raya salah satunya dengan selalu memakai helm saat bawa motor.
soal jasa raharja bangkrut kan bisa juga aturan klaim asuransi kecelakaan diubah pointnya gan hehe... tinggal tambah aja bahwa korban yang gak pakai helm gak bisa klaim hahaha...
Original Posted By EvoBusiness►
perlu diatur dalam undang-undang lalu lintas ngak gan?
kalo menurut ane pribadi sih harus gan, sebagai tanggung jawab pemerintah melindungi rakyatnya. Kalau cuma di ingatin tanpa ada sangsi takutnya angka kematian akibat kecelakaan semakin banyak
Aturan kan dibuat untuk dilanggar gan, *pribahasa waktu sma*
Ane penah distop pulisi gan, gara2 gak pake helm, trus ane bilang gini, kan cuman deket aja pak maka'y saya gak pake helm, trs pulisinya jawab gini, emg di uU nya ada aturan jauh-dekat nya klo pake motor, iya pak saya bilang, minta maaf lah trus damai dah, karna pas liat sim saya ada tiitle SH nya tnyata satu alumnus kampus nya ama saya pulisinya,
Mungkin jd baham pertimbangan gan, aturan jauh dekat nya klo pake helm, hahahahaaha
Original Posted By h.hendra►Aturan kan dibuat untuk dilanggar gan, *pribahasa waktu sma*
Ane penah distop pulisi gan, gara2 gak pake helm, trus ane bilang gini, kan cuman deket aja pak maka'y saya gak pake helm, trs pulisinya jawab gini, emg di uU nya ada aturan jauh-dekat nya klo pake motor, iya pak saya bilang, minta maaf lah trus damai dah, karna pas liat sim saya ada tiitle SH nya tnyata satu alumnus kampus nya ama saya pulisinya,
Mungkin jd baham pertimbangan gan, aturan jauh dekat nya klo pake helm, hahahahaaha
soal jauh dekat sepertinya ga ada diatur di UU gan.
Original Posted By m4re►Ane sih belum pernah kena tilang gan, ane selalu pakai helm bawa motor.
Tanggapan ane, kalau aturan tentang helm dihapus, akan merugikan instansi Jasa Raharja. Bisa-bisa Jasa Raharja bangkrut karena banyaknya klaim asuransi kecelakaan.
bukan jasa raharja gan, karena jasa raharja itu asuransi angkutan publik...
Spoiler for "Aturan santunan jasa raharja":
Menurut UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965, Korban yang berhak atas santunan Jasa Raharja yaitu:
a. Setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.
b. Jaminan Ganda, Kendaraan bermotor Umum (bis) berada dalam kapal ferry, apabila kapal ferry di maksud mengalami kecelakaan, kepada penumpang bis yang menjadi korban diberikan jaminan ganda.
c. Korban yang mayatnya tidak diketemukan, Penyelesaian santunan bagi korban yang mayatnya tidak diketemukan dan atau hilang didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri. (Mungkin ini kayak korban air asia yang belum diketemukan)
Saya justru penasaran dengan asuransi (PT Asuransi Bhakti Bhayangkara ) yang gak jelas hukumnya wajib atau enggak (coz ngakunya enggak tapi kayaknya wajib) saat kita memperpanjang/buat SIM katanya itu untuk kecelakaan diri... tapi jarang ada yang singgung atau klaim...
Original Posted By kountop►
bukan jasa raharja gan, karena jasa raharja itu asuransi angkutan publik...
Spoiler for "Aturan santunan jasa raharja":
Menurut UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965, Korban yang berhak atas santunan Jasa Raharja yaitu:
a. Setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.
b. Jaminan Ganda, Kendaraan bermotor Umum (bis) berada dalam kapal ferry, apabila kapal ferry di maksud mengalami kecelakaan, kepada penumpang bis yang menjadi korban diberikan jaminan ganda.
c. Korban yang mayatnya tidak diketemukan, Penyelesaian santunan bagi korban yang mayatnya tidak diketemukan dan atau hilang didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri. (Mungkin ini kayak korban air asia yang belum diketemukan)
Saya justru penasaran dengan asuransi (PT Asuransi Bhakti Bhayangkara ) yang gak jelas hukumnya wajib atau enggak (coz ngakunya enggak tapi kayaknya wajib) saat kita memperpanjang/buat SIM katanya itu untuk kecelakaan diri... tapi jarang ada yang singgung atau klaim...
Ah yang bener gan, bisa liat aturannya ? Paling itu cuman tips gan, ahahaaa, ane aja skali perpanjang 300 rebu 2 sim A & C
Ah yang bener gan, bisa liat aturannya ? Paling itu cuman tips gan, ahahaaa, ane aja skali perpanjang 300 rebu 2 sim A & C
Biaya Penerbitan SIM sesuai PP No 50 Tahun 2010, sebagai berikut : Biaya untuk perpanjangan SIM A Rp. 80.000,- dan SIM C Rp. 75.000,-
Biaya tambahan : Untuk Asuransi RP. 30.000,- dan Biaya test kesehatan (cek mata) Rp. 40.000,- dua item ini masih jadi perdebatan..
mis:
1. apakah sebenarnya wajib untuk asuransi beli PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (karena gak ada aturannya dan sebagian bilang itu hanya himbauan atau tidak wajib atau kita sebenarnya bebas memilih ambil atau tidak a.k.k tidak paksaan, cuman yah itu... udah standar kita sepertinya wajib bayar asuransi ini
2. Biaya test kesehatan... problem disini pas kita perpanjang SIM keliling (yang pake mobil itu loh) kalau perpanjang disana kita gak ada test kesehatan, akan tetapi kita tetap disuruh bayat Rp. 40.000,- untuk test yang tidak kita lakukan tersebut...
Original Posted By kountop►bukan jasa raharja gan, karena jasa raharja itu asuransi angkutan publik...
Spoiler for "Aturan santunan jasa raharja":
Menurut UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965, Korban yang berhak atas santunan Jasa Raharja yaitu:
a. Setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.
b. Jaminan Ganda, Kendaraan bermotor Umum (bis) berada dalam kapal ferry, apabila kapal ferry di maksud mengalami kecelakaan, kepada penumpang bis yang menjadi korban diberikan jaminan ganda.
c. Korban yang mayatnya tidak diketemukan, Penyelesaian santunan bagi korban yang mayatnya tidak diketemukan dan atau hilang didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri. (Mungkin ini kayak korban air asia yang belum diketemukan)
Saya justru penasaran dengan asuransi (PT Asuransi Bhakti Bhayangkara ) yang gak jelas hukumnya wajib atau enggak (coz ngakunya enggak tapi kayaknya wajib) saat kita memperpanjang/buat SIM katanya itu untuk kecelakaan diri... tapi jarang ada yang singgung atau klaim...
Se'benar'nya gak pake helm itu gak masalah, karena hal itu tidak mem'bahaya'kan orang lain. Beda ame polkep, klo dya gak nangkep loe yang gak pake helm sama aja mem'bahaya'kan loe (orang lain).
Original Posted By fa.rika16►kalo menurut ane sih penting gan,krn kan anggap aj tilang itu sbg bntuk 'sanksi'. ditilang aja bnyk yg ngelanggar palagi klo dibiarin??
kalo tidak dimuat di undang-undang kan bukan melanggar namanya gan. dibebasin aja, kan resiko tanggung masing2...
Semua laporan yang masuk akan kami proses dalam 1-7 hari kerja. Kami mencatat IP pelapor untuk alasan keamanan. Barang siapa memberikan laporan palsu akan dikenakan sanksi banned.