Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mizu11Avatar border
TS
mizu11
Ini Edaran Mendagri Soal Penyebutan Nama Khusus Presiden Jokowi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah mengeluarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri pada 26 Januari 2014. Surat edaran tersebut berisi tentang penyebutan nama secara khusus untuk Presiden Joko 'Jokowi' Widodo.
"Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Republik Indonesia pada saat pertemuan bapak Presiden Republika Indonesia dengan para bupati sewilayah Sumatera pada hari Kamis, 22 Januari 2015 bertempat di tempat Istana Kepresidenan Bogor, bersama ini disampaikan bahwa untuk keseragaman dalam penyebutan nama dan jabatan Bapak Presiden Republik Indonesia pada saat acara resmi kenegaraan maupun kunjungan kerja di provinsi, kabupaten dan kota, penyebutannya sebagai berikut: YANG TERHORMAT, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, BAPAK JOKOWI," kata Mendagri Tjahjo Kumolo yang ditandatangani Sekjen Kemendagri, Yuswandi Temenggung.




sumber:
http://www.republika.co.id/berita/na...cara-di-daerah

jangan lupa nulis YANG TERHORMAT
emoticon-Betty (S)
0
938
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan