Menjerat Penjahat Kelamin dengan Pasal rudapaksaan, Dituntut 12 Tahun Penjara!
Jakarta - Para penjahat kelamin (PK) menyasar perempuan dewasa untuk diperawani dengan janji akan dinikahi. Ketika janji itu palsu dan mereka dipidanakan dengan pasal pemerkosaan, para PK ini berkelit dan berdalih aksinya tidak dengan kekerasan, tapi bujuk rayu. Bisakah mereka dijerat pidana?
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Kamis (5/2/2015), kasus ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Sebutlah Jaka (bukan nama sebenarnya), terdakwa yang didudukkan di kursi pesakitan karena telah merenggut keperawanan Bunga (bukan nama sebenarnya). Baik Jaka dan Bunga sama-sama telah berusia dewasa.
Dalam aksinya, Jaka merayu Bunga dengan kata-kata maut untuk bisa diajak ke ranjang. Jaka sendiri memiliki postur atletis, kulit kuning langsat dan paras bak artis sinetron. Bunga yang awalnya menolak, perlahan luluh hatinya. Dengan janji akan menikahi, Jaka membawa Bunga ke sebuah hotel. Di sebuah kamar, keperawanan Bunga direnggut Jaka.
Malam durjana ini benar-benar membuat Bunga trauma. Pendarahan keluar dari alat kelaminnya. Jaka panik dan membawa Bunga ke sebuah rumah sakit. Seusai masuk dan diperiksan dokter, beberapa jahitan harus dilakukan di seputaran alat kelamin Bunga untuk menghentikan pendarahan. Tapi dasar penjahat kelamin. Bukannya bertanggung jawab, Jaka malah membiarkan Bunga menahan kesakitan di sebuah kamar RS. Jaka ambil langkah seribu dan mematikan HP.
Keluarga lalu mendatangi RS dan melihat Bunga menahan sakit dan traumatik. Atas kejadian itu, dicaril Jaka dan dipolisikanlah Jaka. Tidak berapa lama, Jaka diadili dan dikenakan pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. Pasal ini berbunyi:
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkimpoian, diancam karena melakukan rudapaksaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Atas fakta-fakta persidangan yang terjadi, jaksa lalu menuntut Jaka selama 12 tahun penjara! Sepadan dengan hukuman maksimal yang tertuang dalam Pasal 285 KUHP.
Kini, bola panas bergulir ke majelis hakim PN Bengkulu. Bisakah Jaka dikenakan pasal 285 KUHP sesuai tuntutan jaksa? Sebab berdasarkan fakta persidangan, Jaka nyaris tidak terbukti melakukan 'kekerasan atau ancaman kekerasan' terhadap Bunga. Kita tunggu ketokan majelis hakim yang rencananya akan dibacakan pekan depan.
sumfer :
http://news.detik.com/read/2015/02/0...enjara?9911012