- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[cemennn]Saksi Budi Gunawan Doyan Mangkir, KPK Lapor Jokowi


TS
wakawaka2012
[cemennn]Saksi Budi Gunawan Doyan Mangkir, KPK Lapor Jokowi
Saksi Budi Gunawan Doyan Mangkir, KPK Lapor Jokowi
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan lembaganya bakal segera menggunakan surat panggilan yang ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo untuk memanggil para polisi yang menjadi saksi.
Pemanggilan itu terkait dengan pengusutan KPK terhadap kasus dugaan korupsi yang dilakukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. "Saya akan langsung mendiskusikannya dengan penyidik supaya hukum bisa ditegakkan," ujar Bambang di kantornya, Rabu, 4 Februari 2015.
Rencana mengirim tembusan surat panggilan ke Jokowi itu muncul karena saksi yang berasal dari polisi tak pernah mau menghadiri pemanggilan KPK. "Presiden kan sudah memberikan perintah untuk menegakkan hukum sebaik-baiknya," kata Bambang.
Kemarin, seluruh polisi yang dipanggil KPK kembali mangkir. KPK memanggil tiga perwira dan dua di antaranya mengaku sakit. "Penyidik akan memanggil kembali," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan pendek.
Tiga perwira Polri yang dipanggil adalah dosen utama Lembaga Pendidikan Kepolisian Komisaris Besar Ibnu Isticha; Wakil Kepala Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur, Komisaris Sumardji; dan Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Brigadir Jenderal Herry Prastowo.
Dari tiga itu, Ibnu dan Sumadji mengaku sakit. Menurut Priharsa, penasihat hukum mereka menyerahkan surat keterangan sakit yang dikeluarkan Rumah Sakit Bhayangkara Korps Brigade Mobil Polri. Sedangkan Herry mangkir tanpa keterangan.
Sebelumnya, Tempo memperoleh informasi ada telegram rahasia Kepolisian yang 'melarang' para polisi menghadiri pemanggilan KPK. Telegram itu diteken Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Inspektur Jenderal Budi Waseso.
"Telegram rahasia yang ditandatangani Budi Waseso menyatakan anggota polisi yang mau hadir di pemanggilan KPK harus mendatangi Kabareskrim, Kepala Divisi Hukum, dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan. Lalu secara lisan, para anggota polisi itu disuruh tidak hadir," kata sumber Tempo.
Bambang Widjojanto pernah mengatakan lembaganya bisa menjerat pembuat telegram rahasia yang 'melarang' polisi untuk menghadiri pemanggilan penyidik KPK, terkait dengan kasus Budi Gunawan. "Itu melanggar Pasal 21, 22, 23," kata Bambang, Jumat, 30 Januari 2015.
Pasal-pasal itu berada di koridor Bab 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, yang mengatur tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.
KPK menyangka Budi melanggar Pasal 12 a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sebab, dia diduga menerima gratifikasi dan suap saat menduduki Kepala Biro Pembinaan Karier pada 2003-2006.
MUHAMAD RIZKI
http://www.tempo.co/read/news/2015/0...K-Lapor-Jokowi
mustinya KPK lapor ke megawati (the real president)
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan lembaganya bakal segera menggunakan surat panggilan yang ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo untuk memanggil para polisi yang menjadi saksi.
Pemanggilan itu terkait dengan pengusutan KPK terhadap kasus dugaan korupsi yang dilakukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. "Saya akan langsung mendiskusikannya dengan penyidik supaya hukum bisa ditegakkan," ujar Bambang di kantornya, Rabu, 4 Februari 2015.
Rencana mengirim tembusan surat panggilan ke Jokowi itu muncul karena saksi yang berasal dari polisi tak pernah mau menghadiri pemanggilan KPK. "Presiden kan sudah memberikan perintah untuk menegakkan hukum sebaik-baiknya," kata Bambang.
Kemarin, seluruh polisi yang dipanggil KPK kembali mangkir. KPK memanggil tiga perwira dan dua di antaranya mengaku sakit. "Penyidik akan memanggil kembali," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan pendek.
Tiga perwira Polri yang dipanggil adalah dosen utama Lembaga Pendidikan Kepolisian Komisaris Besar Ibnu Isticha; Wakil Kepala Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur, Komisaris Sumardji; dan Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Brigadir Jenderal Herry Prastowo.
Dari tiga itu, Ibnu dan Sumadji mengaku sakit. Menurut Priharsa, penasihat hukum mereka menyerahkan surat keterangan sakit yang dikeluarkan Rumah Sakit Bhayangkara Korps Brigade Mobil Polri. Sedangkan Herry mangkir tanpa keterangan.
Sebelumnya, Tempo memperoleh informasi ada telegram rahasia Kepolisian yang 'melarang' para polisi menghadiri pemanggilan KPK. Telegram itu diteken Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Inspektur Jenderal Budi Waseso.
"Telegram rahasia yang ditandatangani Budi Waseso menyatakan anggota polisi yang mau hadir di pemanggilan KPK harus mendatangi Kabareskrim, Kepala Divisi Hukum, dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan. Lalu secara lisan, para anggota polisi itu disuruh tidak hadir," kata sumber Tempo.
Bambang Widjojanto pernah mengatakan lembaganya bisa menjerat pembuat telegram rahasia yang 'melarang' polisi untuk menghadiri pemanggilan penyidik KPK, terkait dengan kasus Budi Gunawan. "Itu melanggar Pasal 21, 22, 23," kata Bambang, Jumat, 30 Januari 2015.
Pasal-pasal itu berada di koridor Bab 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, yang mengatur tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.
KPK menyangka Budi melanggar Pasal 12 a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sebab, dia diduga menerima gratifikasi dan suap saat menduduki Kepala Biro Pembinaan Karier pada 2003-2006.
MUHAMAD RIZKI
http://www.tempo.co/read/news/2015/0...K-Lapor-Jokowi
mustinya KPK lapor ke megawati (the real president)

0
776
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan