- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pukul 09.00 BW Diperiksa Sebagai Tersangka di Bareskrim


TS
gembaladomba13
Pukul 09.00 BW Diperiksa Sebagai Tersangka di Bareskrim
Quote:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW) hari ini, Selasa (3/2/2015) pukul 09.00 WIB dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
Kasubdit VI, Kombes Daniel Bolly Tifauna mengatakan ini merupakan panggilan pertama terhadap BW sebagai tersangka.
"Pagi ini dijadwalkan pemeriksaan pada BW. Surat panggilan sudah dikirimkan ke KPK, Jumat (30/1/2015) lalu," terang Bolly.
BW akan diminta keterangannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dibawah sumpah.
Nantinya keterangan BW itu akan dimasukkan dalam BAP untuk kelengkapan berkas sehingga berkas perkara cepat rampung dan bisa dilimpahkan ke Kejaksaan.
BW sendiri disangkakan melanggar Pasal 242 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 55 ayat ke 2 KUHP.
Kasubdit VI, Kombes Daniel Bolly Tifauna mengatakan ini merupakan panggilan pertama terhadap BW sebagai tersangka.
"Pagi ini dijadwalkan pemeriksaan pada BW. Surat panggilan sudah dikirimkan ke KPK, Jumat (30/1/2015) lalu," terang Bolly.
BW akan diminta keterangannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dibawah sumpah.
Nantinya keterangan BW itu akan dimasukkan dalam BAP untuk kelengkapan berkas sehingga berkas perkara cepat rampung dan bisa dilimpahkan ke Kejaksaan.
BW sendiri disangkakan melanggar Pasal 242 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 55 ayat ke 2 KUHP.
Quote:
Hari Ini Bambang Widjojanto Penuhi Panggilan Bareskrim, Pengacara Yakin Tidak Ditahan
RIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto Selasa (3/2/2015) akan memenuhi panggilan dari Mabes polri untuk pemeriksaan lanjutan.
"Insya Allah besok akan ada pemeriksaan lanjutan," ujar Bambang saat dikonfirmasi Tribunnews.com, di Jakarta, Senin (2/2/2015).
Bambang mengaku surat panggilan pemeriksaan tersebut telah diterimanya langsung pada Jumat pekan lalu.
"Surat panggilan sudah diberikan pada saya hari Jumat," tukas Bambang.
Sementara itu, Kuasa hukum yakin Bambang tidak akan ditahan polisi. "Saya kira enggak (ditahan). Enggak ada alasan untuk nahan dong. Nahan itu kalau ada alasan subjektif. Ada objektif," ujar Nursyahbani di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2/2015).
Besok merupakan pemeriksaan kedua Bambang sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan tidak benar dalam sidang.
Nursyahbani mengatakan, seorang tersangka dapat ditahan jika ada alasan yang kuat untuk menahan disertai alat bukti yang cukup. Ada pula penahanan yang dilakukan setelah operasi tangkap tangan dan alasan keperluan lainnya. Nursyahbani memastikan bahwa kliennya kooperatif untuk tidak melarikan diri dan menghilangkan alat bukti.
RIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto Selasa (3/2/2015) akan memenuhi panggilan dari Mabes polri untuk pemeriksaan lanjutan.
"Insya Allah besok akan ada pemeriksaan lanjutan," ujar Bambang saat dikonfirmasi Tribunnews.com, di Jakarta, Senin (2/2/2015).
Bambang mengaku surat panggilan pemeriksaan tersebut telah diterimanya langsung pada Jumat pekan lalu.
"Surat panggilan sudah diberikan pada saya hari Jumat," tukas Bambang.
Sementara itu, Kuasa hukum yakin Bambang tidak akan ditahan polisi. "Saya kira enggak (ditahan). Enggak ada alasan untuk nahan dong. Nahan itu kalau ada alasan subjektif. Ada objektif," ujar Nursyahbani di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2/2015).
Besok merupakan pemeriksaan kedua Bambang sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan tidak benar dalam sidang.
Nursyahbani mengatakan, seorang tersangka dapat ditahan jika ada alasan yang kuat untuk menahan disertai alat bukti yang cukup. Ada pula penahanan yang dilakukan setelah operasi tangkap tangan dan alasan keperluan lainnya. Nursyahbani memastikan bahwa kliennya kooperatif untuk tidak melarikan diri dan menghilangkan alat bukti.
Quote:
Penuhi Panggilan Polri, Bambang Widjojanto Berangkat dari KPK
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menegaskan akan memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk pemeriksaan lanjutan.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu saat sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum Bambang, Nursyahbani Katjasungkana, mengatakan Bambang akan berangkat dari KPK.
"Kita akan datang dan berangkat dari sini. Mungkin antara jam 10.00 WIB atau 11.00 WIB," ujar Nur di Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Terkait pemeriksaan tersebut, Nur mengaku pihaknya sudah menyiapkan segala sesuatunya. Salah satunya dalah argumentasi mengenai surat yang dikeluarkan oleh Bareskrim untuk menangkap, menahan, pemanggilan dan aneka sangkaan yang dituduhkan kepada Bambang.
"Kita siapkan argumen terutama sangkaan pasal yang dituduhkan kepadanya," tukas Nur.
Sekedar informasi, Mabes Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu pada sidang sengekata Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu. Bambang diduga melanggar Pasal 242 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ayat 1 ke 2 KUHP.
Bambang dilaporkan anggota DPR dari fraksi PDIP, Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015 lalu. Berselang empat hari kemudian, BW ditangkap dan ditahan di Mabes Polri. Namun, pada 24 Januari BW dilepas setelah pimpinan KPK Adnan Pandu Praja menemui Wakapolri Komjen Badrodin Haiti.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menegaskan akan memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk pemeriksaan lanjutan.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu saat sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum Bambang, Nursyahbani Katjasungkana, mengatakan Bambang akan berangkat dari KPK.
"Kita akan datang dan berangkat dari sini. Mungkin antara jam 10.00 WIB atau 11.00 WIB," ujar Nur di Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Terkait pemeriksaan tersebut, Nur mengaku pihaknya sudah menyiapkan segala sesuatunya. Salah satunya dalah argumentasi mengenai surat yang dikeluarkan oleh Bareskrim untuk menangkap, menahan, pemanggilan dan aneka sangkaan yang dituduhkan kepada Bambang.
"Kita siapkan argumen terutama sangkaan pasal yang dituduhkan kepadanya," tukas Nur.
Sekedar informasi, Mabes Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu pada sidang sengekata Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu. Bambang diduga melanggar Pasal 242 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ayat 1 ke 2 KUHP.
Bambang dilaporkan anggota DPR dari fraksi PDIP, Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015 lalu. Berselang empat hari kemudian, BW ditangkap dan ditahan di Mabes Polri. Namun, pada 24 Januari BW dilepas setelah pimpinan KPK Adnan Pandu Praja menemui Wakapolri Komjen Badrodin Haiti.
ditunda lagi, jadi nya jam 1

Quote:
Jakarta - Bambang Widjojanto memastikan akan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan. Ia akan mendatangi Bareskrim pukul 13.00 WIB.
"Ya akan penuhi panggilan. Penegak hukum ya harus patuh hukum. Nanti akan datang jam 13.00 WIB. Tim pengacara akan datang lebih dulu ke Bareskrim untuk mendampingi pukul 12.00 WIB," kata pengacara BW, Nursyahbani saat dihubungi, Selasa (3/2/2015).
Bw akan diperiksa Bareskrim sebagai tersangka kasus mengarahkan pemberian kesaksian tidak benar di persidangan sengketa Pilkada Kota Waringin Barat di MK pada 2010 lalu.
Nursyahbani berkeyakinan Bareskrim tidak akan menahan BW usai pemeriksaan. Bareskrim harus memikirkan banyak hal jika akan memutuskan untuk menahan BW.
"Terlalu bodoh kalau polisi gitu (langsung menahan BW-red). Kayak sinetron. Sasaran sekarang ke Samad kayaknya," jelasnya.
BW sendiri sudah sampai di kantornya sekitar pukul 10.15 WIB. Namun, saat tiba di kantor, BW tak memberikan keterangan sedikitpun. Mobil yang membawa BW langsung masuk ke basement gedung KPK.
"Ya akan penuhi panggilan. Penegak hukum ya harus patuh hukum. Nanti akan datang jam 13.00 WIB. Tim pengacara akan datang lebih dulu ke Bareskrim untuk mendampingi pukul 12.00 WIB," kata pengacara BW, Nursyahbani saat dihubungi, Selasa (3/2/2015).
Bw akan diperiksa Bareskrim sebagai tersangka kasus mengarahkan pemberian kesaksian tidak benar di persidangan sengketa Pilkada Kota Waringin Barat di MK pada 2010 lalu.
Nursyahbani berkeyakinan Bareskrim tidak akan menahan BW usai pemeriksaan. Bareskrim harus memikirkan banyak hal jika akan memutuskan untuk menahan BW.
"Terlalu bodoh kalau polisi gitu (langsung menahan BW-red). Kayak sinetron. Sasaran sekarang ke Samad kayaknya," jelasnya.
BW sendiri sudah sampai di kantornya sekitar pukul 10.15 WIB. Namun, saat tiba di kantor, BW tak memberikan keterangan sedikitpun. Mobil yang membawa BW langsung masuk ke basement gedung KPK.
satu
dua
tiga
empat
babak baru di mulai

Diubah oleh gembaladomba13 03-02-2015 11:24
0
2.8K
Kutip
29
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan