Kaskus

News

adidananto.88Avatar border
TS
adidananto.88
Perubahan Skema Pajak Barang Mewah Hambat Bisnis Properti
Perubahan Skema Pajak Barang Mewah Hambat Bisnis Properti

Rencana pemerintah untuk melakukan revisi terkait obyek pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap transaksi barang yang tergolong mewah tersebut ditanggapi kurang positif dari kalangan pelaku usaha sektor properti. Salah satunya Direktur Utama PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) Nanda Widya yang menyatakan revisi peraturan pajak properti tentang penggolongan barang mewah dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bukanlah solusi yang tepat, ia berpendapat nilai properti sebesar 2 miliar tersebut masih dianggap masuk dalam kategori menengah, sementara kategori barang sangat mewah berada pada harga 10 miliar ke atas.

“Harga properti 2 miliar itu kekecilan untuk dianggap mewah, menurut kami mewah itu diatas 10 miliar” jelas Nanda Widya saat ditemui Vibiznews di Jakarta pekan ini. Status barang sangat mewah yang dikenakan pada properti 2 miliar tersebut membawa dampak pada penundaan pembelian karena penambahan beban pajak. Lebih lanjut ia mengharapkan agar kebijakan itu dapat ditinjau ulang.

Untuk informasi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah menyiapkan revisi terkait obyek pemungutan Pajak Penghasilan (PPh 22) terhadap transaksi barang yang tergolong ‘Sangat Mewah’. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK/03/2008 tertanggal 31 Desember 2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.

Wacana perubahan ketentuan tersebut, yaitu terkait pungutan pajak atas transaksi rumah tapak beserta tanahnya yang dikelompokkan barang ‘Sangat Mewah’ dari semula Rp 10 miliar dan luas bangunan dan tanah lebih dari 500 persegi, menjadi Rp 2 miliar dan luas bangunan dan tanah lebih dari 400 meter persegi. Selanjutnya, untuk pungutan pajak atas hunian vertikal yang dikelompokkan barang ‘Sangat Mewah’ dari semula Rp 10 miliar dan luas bangunan lebih dari 400 meter persegi, akan diubah menjadi seharga Rp 2 miliar dan luas bangunan lebih dari 150 meter persegi.

Menilik kabar dari lantai bursa perdagangan saham Jumat (30/1/15), saham MTLA ditutup pada level 450 dalam kisaran 450 – 470 dan dalam 2 hari perdagangan terakhir perdagangan saham kurang dilirik. Sehingga analyst Vibiz Research Center melihat sisi indikator teknikal, harga saham MTLA sejak awal bulan Agustus terlihat terus mengalami pelemahan namun saat ini sedang bergerak dalam pusaran konsolidasi. Indikator MA sudah bergerak sepanjang bolinger band tengah Selain itu indikator stochastic mulai bergerak ke area jenuh beli.

Sementara indikator ADX terpantau bergerak turun didukung oleh +DI yang juga bergerak flat yang menunjukan pergerakan MTLA dalam konsolidasi. Dengan kondisi teknikalnya dan didukung fundamentalnya, diprediksi laju MTLA masih akan menguat terbatas dan menunggu sentimen fundamental yang menggerakan MTLA. Saat ini level support berada pada Rp400 hingga resistance Rp490.


sumber
0
892
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan