- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pihak Komjen BG Persoalkan Legalitas Penyidik KPK


TS
bedulz1982
Pihak Komjen BG Persoalkan Legalitas Penyidik KPK
Quote:
Pihak Komjen BG Persoalkan Legalitas Penyidik KPK
Jakarta - Tak hanya mempersoalkan legalitas pimpinan Komisi Pembarantasan Korupsi yang berjumlah 4 orang, pihak Komisaris Jenderal Budi Gunawan juga menyoal kewenangan penyidik di KPK.
Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Fredrich Yunadi menyebut penyidik di KPK tidak memiliki kewenangan dan legitimasi sebagai penyidik. Hal itu diketahui dari surat panggilan yang kemarin diterima pihak Komjen Budi Gunawan.
Dalam surat tersebut menurut Fredrich yang tandatangan selaku penyidik adalah mantan anggota Polri angkatan 1999. "Setelah kami teliti, dia tidak memiliki kewenangan penyidikan. Ada syarat untuk menjadi penyidik yakni mendapat ijazah dari Pusat Pendidikan Reskrim," kata Fredrich kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (31/1/2015).
Pihak Komjen Budi juga mempermasalahkan kewenangan penyidikan yang dilakukan oleh seorang mantan anggota Polri. "Kalau sudah keluar dari Polri apakah boleh menamakan sebagai penyidik," kata Fredrich.
Menurut Fredrich dalam waktu dekat Polri akan melakukan tindakan tegas bagi orang yang mengaku sebagai penyidik.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie mengakui ada beberapa mantan anggota Polri yang pada tahun lalu mengundurkan diri untuk bekerja di KPK.
Mereka menurut Ronny mengajukan pengunduran diri kepada Kapolri saat itu yakni Jenderal Sutarman. "Memang ada anggota polri yang bekerja di KPK yang telah direstui oleh Pak Kapolri Sutarman, yang sekarang ini mengundurkan diri kemudian diberhentikan dengan hormat," kata Ronny saat berbincang dengan detikcom.
Namun Ronny mengaku tidak tahu soal kewenangan mantan anggota Polri tersebut untuk melakukan penyidikan. "Saya tidak tahu, harus saya pelajari dulu," jawab Ronnie.
(erd/ndr)
Jakarta - Tak hanya mempersoalkan legalitas pimpinan Komisi Pembarantasan Korupsi yang berjumlah 4 orang, pihak Komisaris Jenderal Budi Gunawan juga menyoal kewenangan penyidik di KPK.
Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Fredrich Yunadi menyebut penyidik di KPK tidak memiliki kewenangan dan legitimasi sebagai penyidik. Hal itu diketahui dari surat panggilan yang kemarin diterima pihak Komjen Budi Gunawan.
Dalam surat tersebut menurut Fredrich yang tandatangan selaku penyidik adalah mantan anggota Polri angkatan 1999. "Setelah kami teliti, dia tidak memiliki kewenangan penyidikan. Ada syarat untuk menjadi penyidik yakni mendapat ijazah dari Pusat Pendidikan Reskrim," kata Fredrich kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (31/1/2015).
Pihak Komjen Budi juga mempermasalahkan kewenangan penyidikan yang dilakukan oleh seorang mantan anggota Polri. "Kalau sudah keluar dari Polri apakah boleh menamakan sebagai penyidik," kata Fredrich.
Menurut Fredrich dalam waktu dekat Polri akan melakukan tindakan tegas bagi orang yang mengaku sebagai penyidik.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie mengakui ada beberapa mantan anggota Polri yang pada tahun lalu mengundurkan diri untuk bekerja di KPK.
Mereka menurut Ronny mengajukan pengunduran diri kepada Kapolri saat itu yakni Jenderal Sutarman. "Memang ada anggota polri yang bekerja di KPK yang telah direstui oleh Pak Kapolri Sutarman, yang sekarang ini mengundurkan diri kemudian diberhentikan dengan hormat," kata Ronny saat berbincang dengan detikcom.
Namun Ronny mengaku tidak tahu soal kewenangan mantan anggota Polri tersebut untuk melakukan penyidikan. "Saya tidak tahu, harus saya pelajari dulu," jawab Ronnie.
(erd/ndr)
Yang ngerti masalah hukum di tunggu komeng nya
0
1.3K
Kutip
15
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan