- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
JK Bela Budi Gunawan yang Mangkir dari Panggilan KPK


TS
kuncoro.ganteng
JK Bela Budi Gunawan yang Mangkir dari Panggilan KPK
Spoiler for gunawan:
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) membela calon kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sedianya, Budi akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait jabatannya, Jumat (30/1/2015).
JK menjelaskan, saat ini Budi masih mengajukan praperadilan terhadap KPK. Namun, persidangan praperadilan tersebut belum berjalan.
"Jadi, itu wajar saja, kan masih dalam proses praperadilan kan, belum ada kepastian," ujar JK.
KPK sebelumnya menolak alasan Budi Gunawan yang tidak memenuhi panggilan penyidik. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik menilai Budi mangkir dari pemeriksaan.
"Tadi setelah dipertimbangkan, alasannya tidak dapat diterima," kata Priharsa. (Baca: KPK Tolak Alasan Budi Gunawan Tak Penuhi Panggilan)
Pengacara Budi, Razman Arif Nasution, sebelumnya mengatakan, kliennya tidak akan memenuhi panggilan penyidik selama belum ada putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kalau alasan itu diterima, maka itu preseden buruk karena tidak ada dasar hukum seseorang menolak pemeriksaan karena kasusnya sedang diproses di praperadilan," ujar Priharsa.
Selain itu, Budi juga berdalih bahwa ia tidak pernah mendapatkan surat penetapan sebagai tersangka. Menurut Priharsa, KPK tidak pernah memberikan surat penetapan tersangka kepada semua tersangka.
"KPK memang tidak pernah memberikan surat penetapan itu ke tersangka," kata Priharsa.
Selain itu, pihak Budi protes terhadap mekanisme penyerahan surat pemanggilan Budi oleh KPK. Surat tersebut, menurut Razman, hanya ditaruh begitu saja di kediaman dinas Budi tanpa surat pengantar dan tanda terima.
Priharsa menjelaskan bahwa surat panggilan yang dikirimkan oleh KPK ke sejumlah tempat ditandatangani dengan jelas oleh penerimanya.
Surat yang dikirimkan KPK ke Rumah Dinas Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian diterima oleh Safriyanto. Lalu, surat yang dikirim ke Kantor Lembaga Pendidikan Polri diterima oleh Suhardianto, surat yang dikirim ke rumah pribadi di Duren Tiga diterima oleh Hariyanto, dan surat yang dikirim ke Mabes Polri diterima oleh Dwi Utomo.
Lagi pula, kata Priharsa, perwira Polri yang diutus Divisi Hukum Polri hanya menyampaikan alasan absennya Budi secara lisan, bukan melalui surat. Utusan tersebut, kata Priharsa, hanya dapat menunjukkan surat penunjukan dari Divisi Hukum Polri, bukan dari Budi Gunawan.
Priharsa menambahkan, penyidik akan menyiapkan surat panggilan pemeriksaan kedua untuk Budi sebagai tersangka. Wiwid
Spoiler for mulustrasi:
0
4.9K
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan