Kaskus

News

wakawaka2012Avatar border
TS
wakawaka2012
[dendam]Pelapor Zulkarnain KPK Pernah Dibui Karena Korupsi
Pelapor Zulkarnain KPK Pernah Dibui Karena Korupsi

TEMPO.CO , Surabaya:Presidium Jatim Am dari Aliansi Masyarakat Jawa Timur Fathorrasjid akan melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskim) pada hari Rabu, 28 Januari 2015. Fathorrasjid tercatat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Rakyat Jawa Timur periode 2004-2009. Pada pemilu tahun 2004, ia duduk menjadi anggota DPRD Jatim melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Pria kelahiran Kabupaten Situbondo ini pernah menjabat sebagai pengurus di Dewan Pimpinan Wilayah PKB Jawa Timur. Pada Februari 2009, Fathorrasjid diberhentikan dari Ketua DPRD Jawa Timur karena berpindah ke Partai Kebangkitan Nasional Ulama.

Pada saat pemilihan legislatif, Fathorrasjid mencalonkan diri untuk DPR dari daerah pemilihan 3 Jawa Timur yang terdiri dari Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo, dan Kabupaten Bondowoso. (Baca:Kini, Giliran Zulkarnain KPK Dilaporkan ke Polisi)

Meskipun pada saat pemilu 9 april 2009 tersebut mengantongi 105 ribu suara, namun Fathorrasjid gagal menjadi anggota DPR. Penyebabnya, PKNU di bawah electoral threshold sebesar 2,5 persen.

Nama Fathorrasjid kembali mencuat pada 2010 ketika dirinya terbukti melakukan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 9,6 miliar.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Fathorrasjid pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Kemudian jaksa menuntutnya selama 12 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar," kata Kepala seksi penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rommy Arizyanto kepada Tempo di kantornya, Selasa, 27 Januari 2015.

Terdakwa Fathorrasjid juga diharuskan mengembalikan uang negara sebesar Rp 8 miliar karena melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

Fathorrasjid kemudian divonis bersalah oleh putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin hakim I Gusti Ngurah Astawa pada tanggal 29 Maret 2010. Fathorrasjid dibui selama 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Fathorrasjid juga berkewajiban membayar denda Rp 8,5 miliar dalam waktu satu bulan, jika tidak maka menggantinya dengan tambahan 1,5 tahun penjara.


http://www.tempo.co/read/news/2015/0...Karena-Korupsi

kayanya dendam lama nih emoticon-Malu (S)
0
904
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan